J.Leonard Butar Butar, Ketua Umum LMPPSDMI
MutiarIndoTV.com ( Bekasi)- Peran guru guru yang berstatus tidak tetap tak kalah pentingnya dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Kendati demikian, masih belum mendapat tempat yang layak bahkan guru tidak tetap ( honorer)terkesan di anak tirikan.
Dalam hal pendapatan, misalnya, guru tidak tetap, ‘ jauh panggang dari api’, padahal separuh waktunya dihabiskan untuk turut mencerdaskan bangsa.
Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Monitoring Pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia ( LMPPSDMI) J.Leonard Butar Butar dalam suatu sesi bincang bincang dengan Jurnalis MutiaraIndoTV.com, Jumat (23/9).
Menurutnya, nasib guru guru tidak tetap harus menjadi perhatian pemerintah.
” Kejahteraan mereka ( guru tidak tetap) masih jauh dari standar hidup pada umumnya, padahal berprofesi sebagai pengajar / guru,” Kata J.Leonard Butar Butar.
Kondisi yang demikian, menurutnya harus dicarikan solusinya sehingga guru guru tidak tetap merasa tenang dalam memikul tanggung jawab sebagai pengajar. Dirinya juga menghimbau PJ bupati dan Plt Dinas Pendidikan untuk memikirkan nasib guru honorer terkhususnya yang menjelang pensiun.
” Nasib para guru tidak tetap miris sekali. Disaat masih menjadi pengajar kesejahteraannya minim dan kemudian setelah tidak lagi jadi pengajar (pensiun) ,mereka tidak mendapat tunjangan hari tua ( uang pesangon/ pensiun),” Tutur J.Leonard Butar Butar.
Tak sedikit jumlahnya guru tidak tetap ( honorer) yang sudah mengabdikan dirinya dan jam kerjanya pun tak berbeda dengan guru guru tetap.
” Saya pernah menerima keluhan seorang guru tidak tetap yang bertugas merangkap sebagai wali kelas, tapi dibandingkan dengan guru tetap (ASN), pendapatannya jauh lebih kecil ,” Terang J.Leonard.BB.
Pertanyaanya, sambung Leo, apakah para guru tidak tetap dianggap tenaga harian lepas sehingga haknya dibedakan dengan guru yang berstatus ASN?, dan apakah guru guru tidak tetap setelah habis masa kerjanya tidak diberikan penghargaan sebagai ‘pahlawan tanpa jasa’ yang tidak berarti?
“Harus ada penanganan khusus terhadap guru tidak tetap (honorer) oleh Dinas Pendidikan maupun Pj Bupati,sehingga tidak terkesan terjadi pembiaran,” Tutup J .Leo Butar Butar. (Dwi)