LPLHI Akan Surati KLHI RI Terkait Baku Mutu Limbah Cair PT.Fajar Paper

oleh -121 Dilihat

MutiaraindoTV.com(Bekasi)- Upaya penyelamatan lingkungan hidup terus dilakukan Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI), salah satu langkah yang dilakukan diantaranya melaporkan ke KLHI RI jika menemukan pencemaran lingkungan oleh pabrik’ nakal’ dan tidak taat UU.

Hal itu dikatakan Ketua LPLHI Kabupaten Bekasi, Samsudin SE, usai rapat kerja daerah LPLHI di Tasikmalaya Jabar, Kamis (1/3).

” Salah satunya adanya laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh industri kertas PT. Fajar Paper di Cikarang Barat,” Kata Samsudin kepada Mutiaraindo.com, Jumat (2/3).

LPLHI Kabupaten Bekasi, sambung Samsudin, menilai akibat pencemaran lingkungan industri kertas PT.Fajar Paper bisa berdampak luas.

“Seharusnya taati peraturan perundang- undangan yang berlaku, seperti diantarnya peraturan menteri Lingkungan Hidup No 5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah dan juga UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, industri kertas PT Fajar Paper harus di kontrol pembuangan limbah cairnya karena mengakibatkan lingkungan alam seperti di kali Cikarang Bekasi Laut menjadi tercemar.

” Kami sudah mengumpulkan data data dan akan kami layangkan ke Kantor Kementrian Lingkungan Hidup,” ujar Samsudin.

Seperti, lanjut Samsudin, Baku Mutu Limbah Cair yang seharusnya ditaati oleh PT Fajar Paper, pelaksanaannya itu sudah sejauh mana?, Karena itu sudah diatur dalam peraturan menteri lingkungan hidup No 5 tahun 2014,” tandas Samsudin.

Sementara itu, Ketua Umum LPLHI , Mugni Anwari juga menegaskan anggota nya di wilayah, seperti DPW dan DPD se Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap industri – industri yang kerap melanggar peraturan.

” Tentunya persoalan atau kasus pencemaran lingkungan hidup menjadi tanggungjawab LPLHI dan untuk itu DPP mendukung langkah langkah anggota didaerah dalam menyikapinya, kita akan suport ,” kata Mugni Anwari.

Sebelumnya, dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan industri kertas PT.Fajar Paper sudah pernah di beri sangsi oleh Ditjen Gakkum dan Ditjen PSLB3 KLHK RI beberapa waktu silam. Namun persoalannya pencemaran kembali muncul dan sempat dilakukan sidak oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Masyarakat dan penggiat lingkungan seperti LPLHI berharap pemerintah bersikap tegas menindak industri ‘nakal’ yang melakukan pencemaran lingkungan alam.

” LPLHI tentunya akan menjadi garda terdepan dalam rangka penyelamatan lingkungan alam di Republik ini,” tutup tutup Mugni Anwari. Dwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.