LSM LPK Tapal Kuda Menduga Pengadaan Bibit Ternak 2018 Fiktif.
Mutiaraindotv.com (Situbondo) Jawa Timur – Pengadaan Bibit Tanaman/Bibit ternak untuk warga di Desa Lomongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo melalui anggaran dana desa (DD)Tahun 2018 senilai Rp 106 juta Diduga fiktif. Diketahui dari Anggaran Pengadaan tersebut Pemerintah Desa (Pemdes) Lamongan dijadikan Pengadaan 106 Ekor Kambing untuk 106 Penerima.
Hal tersebut disinyalir oleh Ketua LSM Lembaga Pemberantas Korupsi Tapal Kuda (LPK) Deni Rico dimana pengadaan ternak kambing yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) tidak pernah dilaksanakan dan diduga fiktif.
“Setelah kami turun investigasi ke beberapa Dusun didesa Lamongan dan melakukan mengkonfirmasi kepada warga ,mereka tidak menerima ternak kambing seperti yang dianggarkan,” ungkap Deni Rico.
Menurut Deni Rico, seharusnya warga menerima bantuan ternak kambing melalui DD itu. Tapi fakta dilapangan, tersebut tidak pernah menerima ternak yang seharusnya mereka terima.
Berdasarkan data yang sudah dikantonginya bahwa modus untuk laporan telah dilaksanakannya bahwa anggaran desa tersebut yakni dengan mengklaim kambing milik warga. Deni Rico mengancam akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Situbondo
“Setelah kami kantongi data dan hasil investigasi di lapangan pengadaan kambing tersebut dibeberapa dusun, warga mengakui tidak pernah ada bantuan kambing dari desa, dan hal ini setelah kelengkapan data kami akan laporkan ke inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo,” tegas dia saat diwawancarai oleh Wartawan Media Mutiaraindotv. Selasa 28 Juli 2020.
Selanjutnya Deni Rico, anggaran desa pengadaan ternak kambing tersebut seharusnya setiap warga menerimanya.
“Salah satu tujuan adanya pengadaan ternak kambing itu kan untuk pembibitan yang dikembangkan memalui kelompok tani atau warga tapi faktanya, tidak ada realisasi pengadaan ternak kambing itu, jadi pengadaan ternak kambing ini saya mesinyalir fiktif,” ujarnya.
Setelah itu Deni Rico langsung mendatangi Kantor Desa Lamongan guna untuk Konfirmasi dan Klarifikasi, pihaknya meminta data penerima berupa 106 KTP warga penerima Pengadaan Ternak Kambing tersebut, sayangnya dari pihak Kepala Desa (Kades) hanya memberikan Foto yang sudah di Scanner (Scan) dikertas Folio putih, saat pembagian Bibit Ternak tersebut dan ia menolak keras memberikan bukti-bukti berupa KTP penerima bantuan tersebut.
“Saya heran, disaat dikonfirmasi Kades hanya memberikan Foto Scan kertas Folio putih saat penyerahan Bibit Ternak Kambing tersebut, tetapi disaat diminta untuk bukti Identitas dari 106, Kades Lamongan tidak mau memberikannya ini sudah jelas maka kami akan melaporkan dugaan tersebut ke Kejari Situbondo,” ungkap Deni Rico selaku Ketua LPK Tapal Kuda.
Sedangkan Saat dikonfirmasi Kades Lamongan Hariyanto S.E, menerangkan bahwa pengadaan Bibit Ternak tersebut Tahun 2018 dan sudah diperiksa oleh Pihak Inspektorat di tahun 2019.
“Pengadaan Bibit ternak Kambing ini sudah di Tahun 2018 dan sudah diperiksa oleh Pihak Inspektorat pada Tahun 2019 jadi sudah selesai tidak ada masalah,” jelas Kades Lamongan.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya memang tidak bisa memberikan data 106 penerima tersebut kepada pihak LSM LPK Tapal Kuda karena yang berhak menurut Kades Lamongan hanya Pihak Inspektorat saja.
“Kalau minta bukti, cukup Foto saja disaat kita memberikan bibit ternak tersebut kepada penerima disana ada Foto bapak Camat serta Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, juga termasuk saya, kalau masalah minta bukti Identitas penerima maaf toh mereka bukan Inspektorat, kalau pihak Inspektorat yang minta saya kasih karena memang Tupoksinya,” tegas Kades Lamongan Hariyanto S.E.
Kemudian Kades Lamongan Hariyanto S.E, juga menerangkan bahwa di Berita Media Online yang memberitakan pertama tersebut itu salah atau tidak benar, karena yang dikonfirmasi sebagai Narasumber itu bukan penerima, ditambah terkait Kabar Dugaan Fiktif tersebut yang akan dilaporkan ke Pihak Kejari Situbondo, Hariyanto bahkan menantang untuk silahkan melaporkan bila ditemukan Fiktif.
Pemberitaan di Media Online kemarin itu salah atau tidak benar, mengapa, karena yang dikonfirmasi sebagai Narasumber itu bukan penerima Pengadaan Bibit Ternak Kambing.
Menurut Kades Lamongan Hariyanto S.E, “Dan jika hal ini mau dilaporkan oleh pihak LPK Tapal Kuda Deni Rico silakan saja laporkan, jika hal tersebut tidak benar maka Pihak Pemdes Lamongan juga bisa melaporkan balik entah itu Oknum LSM nya ataupun siapa yang menjadi Narasumbernya,” pungkasnya. (Irwan/tim)