Berita TerbaruPemerintahan

Dilanda Kekeringan, Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

14
×

Dilanda Kekeringan, Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Sebarkan artikel ini

Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi memimpin secara virtual Peningkatan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan menjadi Status Tanggap Darurat Kekeringan, didampingi Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol. Inf. Danang Waluyo dan Plh. Sekda Kabupaten Bekasi, Jaouahrul Alam dan OPD serta Intansi terkait lainnya, di Command Center, Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Jumat (30/08/2024).

MutiaraIndoTV.com(Bekasi)- Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 30 Agustus sampai dengan 12 September 2024.

Penetapan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/Kep.532-BPBD/2024 pertanggal 30 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi.

“Berdasarkan hasil rapat pada kamis (29/08/2024) kemarin, dan hari ini sudah ditetapkan tanggap darurat bencana kekeringan di kabuapten bekasi, besok juga akan dilakukan rencana aksi dengan melibatkan berbagai pihak,” Kata PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, usai Penetapan status tanggap darurat kekeringan dilaksanakan secara virtual, di Commad Centre, Gedung Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (30/08/2024).

Peningkatan status dari siaga ke tanggap darurat kekeringan, dilihat dari dampak kemarau darimulai kekeringan pada lahan pertanian juga sulitnya memperoleh air bersih bagi warga di beberapa kecamatan. Dedy menghimbau, seluruh kecamatan dan semua stakeholder agar bergerak secara massif dalam penanganan dampak kemarau tersebut.

“Kami himbau para pertani dan kelompok tani supaya kita lakukan upaya bersama, mohon di lakukan tanggap dari para petani juga, bilamana ada air untuk pesawahan agar segera di olah, jangan dibiarkan. Kita semua bergerak,” imbuhnya.

Sementara,Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi Muchlis mengatakan, dalam upaya mengantisipasi dampak kekeringan, Penetapan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan itu dituangkan dalam Surat pernyataan keadaan Darurat bencana kekeringan Nomor: BC.03.02/6921/BPBD/2024 yang ditandangani PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi.

Dimana, dari data yang dipersentasikan tesebut sambung Mukhlis, Peningkatan permohonan air bersih sudah berlangsung daru tanggal 9 sampai 29 Agustus 2024, di beberpa kecamatan yakni kecamatan Muaragembong, Sukawangi,Cabangbungin, Karangbahagia, Bojongmangu. Juga berdasarkan data dari dinas pertanian, per tanggal 20 Agustus 2024 kekeringan terjadi di lahan pertanian seluas 4.237, 1 hektar dengan intensitas sedang dan berat pada beberapa kecamatan. Luas terdampak kekeringan sebanyak 4.237,1 hektar tersebut tersebar di 16 Kecamatan.

Maka dari itu, dalam rencana aksi yang akan dlaksanakan, melibatkan seluruh anggota tim komando dari mulai masyarakat, camat dan seluruh stakeholder melakukan pencanangan dalam rangka darurat kekeringan. Misalnya, Dinas Pertanian sudah menyiapkan pompa- pompa untuk menyedor air untuk kemudian dialirkan ke pesawahan. Kemudian dari diskominfosantik memantau lokasi kekeringan darat- udara. Juga ada, normalisasi saluran air.

“Disamping itu, BPBD juga akan berfokus dan berkonstrasi, pada proses pengiriman air bersih bagi masyarakat. Distribusi air terus kita lakukan dari selama bulan Agustus 2024 ini,” tukasnya.(sumber infokom /dwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *