Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

MutiaraindoTV – Jakarta. Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan sementara dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan. Setelah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan kasus suap dalam perkara perdata.

“kata juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum pengadilan yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang sudah di tetapkan sebagai tersangka. “Ucapnya.

Selain dua orang hakim tersebut, Mahkamah Agung (MA) juga telah memberhentikan sementara panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan, yang sebelumnya betugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan yang bersangkutan telah terbukti bersalah, maka akan kami berhentikan secara mutlak,” tambah Suhadi.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah dilakukan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada hari Selasa 27 November 2018, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan dua hakim. Yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan, sebagai tersangka penerima suap bersama Panitera Muhammad Ramadhan.

Karena diduga menerima suap sekira Rp. 650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (Sekitar Rp. 500 juta) dan Rp. 150 juta, dari advokat Arif Fitrawan (AF) dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kemudian melakukan penahanan, untuk 20 hari pertama terhadap tersangka Iswahyu Widodo dan Irwan yang ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Muhammad Ramadhan di rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Arif Fitrawan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pemberian suap dalam perkara ini terkait dengan penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen, yang menggugat PT. Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali.

Pemberian suap dimaksudkan supaya majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT. APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Mariam)

Check Also

KDS Situbondo Santuni 30 Anak Yatim Dengan Membagikan Satu Set Pakaian Lebaran

Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Sebanyak 30 Anak Yatim mendapat santunan berupa satu set pakaian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *