Mantan Anggota DPRD Ditetapkan Sebagai TSK Usai Pelantikan Anggota Baru

 

MutiaraindoTV, Kupang – Nusa Tenggara Timur. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur), Jefri Un Banunaek ditetapkan sebagai tersangka usai mengikuti pelantikan DPRD terpilih Periode Tahun 2019 – 2025.

Setelah mengikuti pelantikan DPRD terpilih di Gedung DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, pafa pukul 12.00 Wita Jefri Un langsung digiring oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Timor Tengah Selatan (Kab. TTS) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Selatan Fahrizal S.H., MH mengatakan bahwa, tersangka ditangkap karena mangkir dari panggilan tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Timor Tengah Selatan.

“Sudah dua kali dipanggil tapi mangkir terus, saya juga sudah menghimbau tapi tidak diindahkan maka kami lakukan penangkapan usai pelantikan anggota DPRD terpilih, “ungkap Fahrizal. Selasa, 03 September 2019.

Lanjut Fahrizal, dalam kasus ini tersangka merupakan otak dari pekerjaan embung Mnela Lete di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

“Dalam proses pekerjaanpun mengalami kekurangan volume, bahkan nilai proyek sebesar Rp. 756 juta ditransfer ke rekening milik tersangka, ” ujar Fahrizal.

Selaku kuasa hukum, Novan Manafe SH mengatakan, kliennya sangat pro aktif maka apa yang dilakukan oleh Kejari itu tidaklah benar.

“Kalau ini penangkapan, kami pertanyakan mana bukti surat penangkapan tersebut dan kita juga belum koordinasi secara baik – baik. Secara resmi kita juga mengajukan ke Kejari Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan dijadwalkan tanggal 6 sesuai permintaan kita tapi kalau hari ini dipercepat harus dikoordinasi dulu dengan kita. ” Ucap Novan.

Lanjutnya, pihaknya ingin agar kasus tersebut mendapatkan kepastian hukum karena dilihat dari tanggungjawab yang bersangkutan.

“Terkait dengan pekerjaaan, tidak ada sama sekali karna itu APBD murni Kabupaten Timor Tengah Selatan dan juga menyangkut alat jawabannya tidak pernah, ” punkas Novan.

Diketahui Jefri Un Banunaek ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnela Lete tahun 2015, senilai Rp. 756.000.000.00 juta.

Usai jalani pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dihadiri oleh pihak keluarga dan juga kuasa hukum Jefri Un Banunaek langsung diantar menggunakan mobil tahanan ke Rumah Tahanan Kabupaten Timor Tengah Selatan. (Alden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *