Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Perjuangan Tunggal Ibu Anita, mantan istri Yusuf Rio Wahyu Prayogo, tengah berjuang keras untuk membesarkan anak semata wayangnya. Pasca perceraian, ia terpaksa mengontrak rumah setelah diminta keluar dari rumah bersama oleh mantan suami.
Kisah perjuangannya ini menyoroti permasalahan harta bersama yang seringkali menjadi konflik dalam sebuah perceraian.
Sempat diberitakan sebelumnya oleh Media Online NarasiNews.ID dengan judul Diminta Keluar Dari Rumah Oleh Rio Situbondo, Anak Dan Mantan Istri Terpaksa Tidur di Kontrakan membuat iba para pembaca.
Anita mengungkapkan bahwa mantan suaminya meminta dirinya keluar dari rumah dengan alasan akan merenovasi rumah tersebut agar lebih mudah dijual. Namun, setelah keluar dari rumah, tidak ada tanda-tanda renovasi dilakukan.
Ketika ditanya mengenai kapan renovasi akan dilakukan, mantan suami Anita tidak memberikan kepastian. Hal ini membuat Anita merasa tertipu dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Anita telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama untuk memperjuangkan haknya atas harta bersama, termasuk rumah yang sebelumnya ditempati.
Kuasa hukum Anita, Frandy Risona Tarigan, menegaskan bahwa rumah tersebut merupakan harta bersama. Dengan demikian, Anita berhak untuk tinggal di rumah tersebut. (*)