Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Satreskrim Polres Situbondo akhirnya berhasil menangkap Suriwan, mantan Kepala Desa (Kades) Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo. Pria murah senyum tersebut dibekuk di tempat persembunyiannya di salah satu tempat kos di Kabupaten Jember, Jumat (3/11/2023).
Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo menjelaskan bahwa, Suriwan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) saat dirinya masih menjabat sebagai Kedes Kotakan pada tahun 2020 silam.
“Tersangka terbelit kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara Rp600 juta lebih,” ujarnya AKP Momon.
AKP Momon juga mengatakan bahwa, berkas pemeriksaan Suriwan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo pada bulan Agustus Tahun 2023 lalu.
“Namun saat kami datangi ke rumahnya yang bersangkutan tidak ada. Akhirnya kami lakukan pencarian dan berhasil menangkap Suriwan di Jember,” kata AKP Momon.
Ketika akan dijemput ke rumahnya, sambung AKP Momon, Suriwan kabur dan sempat berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghindari pengejaran polisi.
“Dia sempat kabur ke Bali dan Madura hingga akhirnya tertangkap di Kabupaten Jember,” tegas Kasat Reskrim Polres Situbondo.
AKP Momon juga menambahkan, Suriwan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Akibat perbuatannya, Suriwan diancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Suriwan tersandung kasus korupsi dana desa tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara Rp.600 juta lebih,” pungkasnya. (Sony)