Berita Terbaru

Maritim Berkarya Dukung “Polda Kepri Berantas Peredaran Sertifikat Pelaut Palsu”

590
×

Maritim Berkarya Dukung “Polda Kepri Berantas Peredaran Sertifikat Pelaut Palsu”

Sebarkan artikel ini
Maritim Berkarya
Maritim Berkarya

Nasional-mutiaraindotv, Penangkapan nakhoda dan kepala kamar mesin (KKM) kapal KM Kawal Bahari I terkait penggunaan ijazah dan sertifikat kepelautan palsu oleh Ditpolairud Polda Kepulauan Riau, kemarin (30/01/18) merupakan pintu masuk bagi pihak kepolisian di pusat dan daerah untuk membongkar praktek peredaran sertifikasi kepelautan aspal dan palsu yang dari dulu hingga sekarang terus terjadi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Maritim Berkarya, Andri Yani Sanusi, sebuah Organisasi Masyarakat yang merupakan sayap dari Partai Berkarya, yang bercita-cita menaungi kaum maritim Indonesia meliputi nelayan, pelaut, penduduk pesisir pantai, buruh pelabuhan dan anggota keluarganya.

“Saya dukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran ijazah dan sertifikat kepelautan aspal dan palsu. Semoga penindakannya tidak terhenti kepada pengguna, tetapi berlanjut hingga ke pengedarnya,” tegas Andri yang juga berprofesi sebagai pelaut di kapal niaga.

Menurut Andri, salah satu konsen Maritim Berkarya adalah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan turut mengawal dalam pembenahan regulasi kaum maritim, termasuk pelaut.

“selama ini pelaut menjadi anak tiri di negeri sendiri. Pengupahan pelaut belum ada regulasi khusus yang mengaturnya, sehingga masih banyak pelaut diupah tidak layak, bahkan di bawah upah buruh darat,” ungkapnya.

Hal tersebut, lanjut Andri, diperparah dengan maraknya peredaran ijazah dan sertifikat kepelautan aspal dan palsu. Akibatnya, citra buruk pelaut Indonesia dan upah murah terjadi.

Seperti dikutip dari Kompas, Jumat (02/02/18), Nakhoda dan KKM tersebut diamankan petugas kapal patroli polisi XXXI-1003 Ditpolairud Polda Kepri. Mereka diketahui menggunakan sertifikat palsu.

Keduanya digiring ke Mako Ditpolairud Polda Kepri saat hendak melakukan pelayaran sebelah utara Pulau Kekip Kijang, Bintan menuju Singapura pada Selasa (30/1/2018), sekitar pukul 16.50. Oleh karena itu, keduanya dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

Dikatakan Rusli, nakhoda kapal kepada polisi, sertifikat tersebut dibuat Rp 25 juta dengan orang Jakarta dan langsung siap tanpa harus mengikuti persyaratan lainnya, seperti pendidikan dan pelatihan di Kementerian Perhubungan.

 

Team /Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *