Kab Bekasi,MutiaraindoTV – Masyarakat Kabupaten Bekasi Sangat Berharap Dugaan Kasus Tindak Korupsi Gratifikasi Yang Menyeret Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agar Segera Di Ungkap Tuntas
Warga Masyarakat Kabupaten Bekasi pun mengetahui Bahwa SL Itu Tidak Kabur Keluar Kota Atau Luar Negeri, Bahkan Warga pun mengetahui Bahwa SL Beberapa Hari Yang Lalu Nampak Terlihat duduk Bersama Warga Menyaksikan Grand Final Bola Volly Di Wilayah Tridayasakti.
Pengertian Tindak Pidana Suap berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap (UU Tindak Pidana Suap), yaitu tindakan memberikan uang dan barang atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima.
sejumlah elemen masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga telah menerima dua unit kendaraan mewah bermerek dagang Mitsubishi Pajero dan BMW.
RS merupakan kontraktor pekerjaan fisik yang diduga sudah menggelontorkan hadiah berupa dua unit mobil mewah kepada Soleman, selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan.
Dengan Berhasil nya Pihak Kejari Kabupaten Bekasi Menyita Kendaraan Pajero Sport Hasil Dari Kasus Dugaan Gratifikasi, Masyarakat pun memohon Agar RS Dapat Pula Secepatnya Tertangkap untuk mempertanggung Jawabkan Atas Perbuatan nya Secara Hukum Negara Republik Indonesia.
(Red)