Mbah Goen : Mengapa LSM Penting?

oleh -84 Dilihat

Saat ini, ada puluhan ribu LSM yang aktif, tetapi apakah mereka benar-benar membantu?

 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Paska bubarnya orde baru dan berubah kemasa orde reformasi telah memberikan kebebasan dan kesempatan pada berbagai kelompok masyarakat untuk berekpresi dalam bentuk Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan mengusung berbagai asas dan tujuan yang berbeda-beda. Di Indonesia memperlihatkan bahwa perkembangan jumlah LSM sangat pesat, jumlahnya bisa mencapai ribuan, baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Ditambah bahwa keberadaan LSM yang begitu banyak telah menunjukan tidak adanya lagi hegemoni ideologi yang dijalankan lewat berbagai peraturan perundang-undangan yang mendudukan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi setiap organisasi seperti pada masa Orde Baru yang menyebabkan aktifitas Ormas dan LSM berada dalam ruang yang terbatas.

Lahirnya Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) telah memberikan jaminan perlindungan dan pelaksanaan bagi setiap warga negara membentuk suatu organisasi, perkumpulan atau apapun namanya, merupakan suatu perwujudan dari Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan:
Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

Di Indonesia, LSM berdiri dari beberapa organisasi dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. LSM populer pada tahun 1970 ketika Indonesia sedang terjadi krisis multidimensi, seperti KKN, kemiskinan, kerusakan lingkungan, pelarian politik, kekerasan oleh negara. Untuk pertama kali LSM dikenal melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bergerak dalam hal-hal yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup. Kemudian dalam perkembangannya LSM mempunyai lingkup kegiatan yang tidak terbatas pada lingkungan hidup saja. Adapun mengenai peraturan organisasi kemasyarakatan seperti Ormas/LSM diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Ketika era atau zaman yang sudah mengalami kondisi perkembangan kemajuan dalam ranah kehidupan yang serba digital, dan teknologi memungkinkan komunikasi yang lebih mudah dengan akses internet, semakin banyak orang menjadi sadar akan masalah yang mempengaruhi orang lain. Pada saat yang sama, orang kehilangan kepercayaan pada organisasi pemerintah dan kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat baik di dalam maupun di seluruh dunia. Lebih banyak LSM adalah hasil yang wajar.

Saat ini, ada puluhan ribu LSM yang aktif, tetapi apakah mereka benar-benar membantu?

Beberapa LSM tak terhindarkan dari berita negatif dalam beberapa tahun terakhir, menantang gagasan bahwa organisasi-organisasi ini memiliki tujuan yang lebih baik. Namun, secara keseluruhan tampaknya LSM membuat perbedaan positif yang besar. Meski tidak sempurna, LSM diperlukan dan menjadi kendaraan untuk menciptakan perubahan positif.

Salah satu bukti bahwa warga masyarakat banyak berperan dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan adalah tumbuh dan berkembangnya organisasi masyarakat sipil yang dibentuk sendiri oleh masyarakat diantaranya adalah lahirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Partisipasi dan wujud dukungan LSM dapat berbentuk dalam pengajuan tuntutan, dukungan, dan/atau pengawasan warganegara atas berjalannya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, baik, dan benar (good and clean governance).

Salah satu bentuk dukungan dan partisipasi dimaksud adalah melalui peranan LSM di bidang pencegahan korupsi, narkoba, lingkungan hidup, dan lain sebagainya, dimana LSM dapat merespons, cepat tanggap dan peduli terhadap kondisi sulit dan pelik yang dihadapi oleh pemerintahan. Disamping itu, LSM diharapkan menjadi pemicu dan pemacu keterlibatan masyarakat dalam memberikan solusi atas berbagai masalah yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Kerap kali, LSM memang harus bersikap kritis terhadap pemerintah, tetapi adakalanya LSM bertindak pula sebagai penjelas dan pengurai kebijakan atau keputusan pemerintah. Sikap kritis itu hendaknya dipahami, karena LSM itu memang tumbuh sebagai kekuatan pengimbang, baik terhadap pemerintah maupun swasta. Kekuatan pengimbang ini diperlukan agar mekanisme demokrasi dapat bekerja. Selain itu, LSM tidak mesti dapat dinilai sebagai kekuatan oposan, karena LSM adalah dua mitra pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan.

Apa itu LSM dan apa tugasnya?
Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Organisasi non-pemerintah ini bercirikan organisasi bukan bagian dari pemerintah, birokrasi, ataupun negara. (Sumber: Glossary HAM). Sebagaimana organisasi masyarakat, LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat memiliki tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Tugas LSM:
1) Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
2) Memberikan pelayanan kepada masyarakat;
3) Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
4) Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
5) Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
6) Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
7) Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan
8) Mewujudkan tujuan negara.

Fungsi LSM:
1) Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;
2) Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
3) Penyalur aspirasi masyarakat;
4) Pemberdayaan masyarakat;
5) Pemenuhan pelayanan sosial;
6) Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan
7) Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Selain tugas dan fungsinya diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut pendapat saya, peran LSM dapat dikategorikan menjadi tiga kelompok, yaitu:

Pertama, peranan ‘Advokasi’ adalah kegiatan individu atau kelompok yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan dalam institusi politik, ekonomi, dan sosial. Advokasi mencakup kegiatan dan publikasi untuk mempengaruhi kebijakan publik, undang-undang dan anggaran dengan menggunakan fakta, media dan pesan untuk mengedukasi pejabat pemerintah dan masyarakat.

Kedua, peranan ‘Subsitusi’adalah kegiatan individu atau kelompok yang bertujuan untuk mengganti peranan pemerintahan dalam kebijakan publik yang tidak tersampaikan kepada masyarakat. Subsitusi mencakup public hearing, diskusi publik, demonstrasi dengan tujuan menekan baik secara politik untuk kepentingan masyarakat. Sebagai wahana untuk menjembatani warga masyarakat dengan negara atau pemerintah.

Ketiga, peranan ‘Complementary’ adalah kegiatan individu atau kelompok yang bertujuan untuk melengkapi peranan pemerintah dalam kebijakan publik. Complementary mencakup sosial kontrol dan sosialisasi untuk mencegah penyimpangan sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku.

SALAM PERJUANGAN

Mbah Goen, Ketua LSM SNIPER

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.