Berita TerbaruNusantara

Media Online Patner Grub Dan Aktivis LSM Angkat Bicara, Masalah Persidangan Sengketa Lahan Di Kota Pontianak

143
×

Media Online Patner Grub Dan Aktivis LSM Angkat Bicara, Masalah Persidangan Sengketa Lahan Di Kota Pontianak

Sebarkan artikel ini

Mutiara IndoTV, Kota Pontianak – Kalimantan Barat. Kepada Media Patner Grup Perwakilan Pusat untuk daerah Provinsi Kalimantan Barat Jono Darsono H.St, setelah melihat hasil dari persidangan lanjutan perkara gugatan sengketa lahan. Antara pengugat dan tergugat di Pengadilan Tata Usaha Pontianak jalan Ahamad Yani Dua hari ini, yang biasa sehari – hari dengan nama Jon angkat bicara kepada media ini. Setalah dirinya meyaksikan langsung, apa yang terjadi dalam proses persidangan perkara gugatan sengketa lahan hari ini. Rabu, (21/03/2018) sekitar pukul: 13.20 WIB.

Degan hasil proses penyerahan bukti – bukti surat asli dari pengugat dan tergugat pada hari ini, dirinya meminta pihak – pihak yang mengerti dan memahami segala aturan Undang – Undand Pertanahan dan Undang – Undang yang berlaku supaya mengkaji ulang terhadap sertifikat – sertifikat. Yang sudah dimiliki nama orang banyak, “yang mana telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kubu Raya ???. Mengapa demikian, “terang Jondarsono.

Sebab sudah jelas Surat Asli Segel tahun 1960-an tersebut masih bernama M. Saleh Lengke dan masih ditangan pemilik aslinya, yaitu M. Saleh Lengke. Juga ungakapnya.

Ia juga mengatakan, “dasar segala sesuatu yang diterbitkan sudah jelas melalui satu persatu proses aturannya. Nah apa bila sertifikat yang sudah dikeluarkan atas nama Darwin Berzil oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kubu Raya, tentunya surat asal asli ditarik dan menjadi arsif negara.

Tetapi kenapa surat asal masih ada, dan hak pengugat dirampas semena – mena oleh oknum pelaku pengusaha dan oknum pemangku kebijakan. Aktivis muda ini, yang juga Pimpinan Umum Media Onlen Nasional. “Dirinya juga memiliki Media Nasional sendiri, meminta menegaskan sekali lagi, agar pihak pengadilan dan pihak – pihak pemangku kebijakan. Betul – betul menjalankan aturan kententuan yang berlaku, mengacu dengan Undang – Undang 45.

Supaya jangan ada lagi pihak – pihak yang tidak bertangung jawab, merampas hak – hak seseorang dengan cara tidak baik dengan cara mengunakan kesempatan untuk kepentingan golongan atau keuntungan pribadi sendiri.

“Jono Darsono H,St juga meminta keadialan, dengan seadil – adilnya terhadap proses perkara persidangan sengketa lahan ini. Jangan ada interfensi dari pihak mana pun juga, ia juga berharap hukum benar – benar ditegakkan demi kepercayaan masyarakat luas. Kepada pemangku – pemangku kebijakan di negara kita ini, “tegasnya. (Yuda/Mia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *