MutiaraIndoTV.com ( Jakarta)- Dugaan kasus gratifikasi Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, KPK RI menerima data tambahan dari Aliansi Ormas Bekasi (AOB).
Data tambahan tersebut diberikan untuk menguatkan KPK RI melakukan tindakan hukum penyelidikan lebih dalam.
Dikatakan Ketua AOB, sebelumnya AOB telah melaporkan adanya dugaan Gratifikasi Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan ke KPK RI dengan menyertai sejumlah alat bukti.
” Ya hari ini kami memberikan bukti data tambahan terkaita laporan kasus dugaan gratifikasi Pj Bupati Bekasi, ” Kata H.Zaenal Abidin, di hubungi pada Rabu (4/4).
H.Zaenal Abidin memberikan data tambahan tersebut ke Kantor KPK RI didampingi Sekjen AOB, Nurhasan dan Konsultan Hukum, Hadi Susanto, Rabu 4 April 2023.
” KPK RI sedang mendalami laporan kami, dengan data tambahan yang kami sampaikan untuk menguatkan dugaan gratifikasi ini,” Tukasnya.
Pj.Bupati Bekasi, Dani Ramdan, dilaprorkan ke KPK RI diduga kuat melakukan gratifikasi dengan memberikan sesuatu kepada salah seorang pejabat Kementrian Dalam Negeri.
” Kami AOB mengawal kasus dugaan gratifikasi ini sampai tuntas,” Ungkapnya.
Selain itu, AOB juga mengawal, tiga nama calon Pj Bupati Bekasi yanh diusulkan DPRD Kabupaten Bekasi yang sudah disampaikan ke Mendagri.
“Tentunya usulan tiga nama calon Pj.Bupati Bekasi oleh DPRD Kabupaten Bekasi itu mempunyai kekuatan hukum yang harus dihormati dan sudah final. Namun jika kemudian ada upaya merubahnya kami nilai itu merupakan pelanggaran konstitusi,” Jelas Zaenal Abidin saat disinggung soal usulan tersebut.
Ketiga nama calon Pj Bupati Bekasi yang di usulkan DPRD Kabupaten Bekasi, antara lain, H.Rahmat Atong, R. Yana Suyatna dan A.Koswara. ( dwi)