Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Merasa tertipu Puluhan Juta Rupiah dengan modus arisan lebaran, Novi Januarita seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, melaporkan ketua arisan ke Polres Situbondo, Kamis (21/3/2023)
Pasalnya, Novi sudah mulai kesal dengan ketua arisan tersebut karena sudah membawa kabur uang miliknya sebesar 21 Juta rupiah akhirnya Novi menempuh jalur hukum.
“Saya sudah mendatangi rumahnya dan berusaha menghubungi ketua arisan. Namun tidak pernah mendapatkan respon. Jadi (Langkah) ini yang saya ambil, ”ujar Novi Januarita pada sejumlah wartawan usai melaporkan ke SPKT Polres Situbondo.
Peristiwa ini bermula saat ketua arisan berinisial SY tidak bisa memenuhi kewajibannya pada seluruh anggota terutama yang sudah menyetorkan sejumlah uang.
“ Saat itu tiba-tiba (SY) mengirimkan pesan melalui WhatsApp dan menyatakan sudah tidak sanggup lagi untuk membayar uang arisan lebaran anggotanya itu, ”tutur Novi.
Berdasar hal tersebutlah, Novi akhirnya melaporkan SY pada penegak hukum untuk mendapatkan keadilan atas kasus yang dialaminya.
“Sampai saat ini terlapor sudah tidak diketahui lagi keberadaannya. Makanya kami melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Mapolres Situbondo, ”kata Novi Januarita.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Soetrisno mengatakan, benar ada laporan dari seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Panji, Situbondo. Pihaknya akan menindak lanjuti laporan dugaan penipuan dengan modus arisan lebaran tersebut.
“Kita akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan terkait apa yang sudah dilaporkan pada kami, ”ungkap Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Soetrisno.
Menurutnya, kasus dugaan penipuan dengan modus arisan lebaran tersebut terjadi pada Bulan April 2023 hingga Maret 2024.
” Korban bersama sejumlah anggota lainnya terkena bujuk rayu terlapor untuk mengikuti sebuah arisan lebaran yang diketuai oleh terlapor. Korban yang terpikat, akhirnya menyetor uang senilai Rp 400 ribu rupiah, “urainya.
Namun hingga saat yang dijanjikan tiba, terlapor tidak memenuhi kewajibannya dan memilih melarikan diri.
” Korban yang kesal akhirnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum, “pungkasnya. (Sony)