Mulyadi : Anggaran APBD Bener Meriah Di Hibahkan untuk Kegiatan Lembaga Vertikal ada apa..?

oleh -320 Dilihat

Foto:Mulyadi salah satu alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI)

REDELONG :MutiaraindoTV.com -Mulyadi salah satu alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) menyayangkan pemda Bener Meriah yang masih menghibahkan Dana Yang bersumber dari APBD untuk kegiatan di lingkup Vertikal (04/05/2023)

Kegiatan Ini bisa dibuktikan dari halaman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kabupaten bener meriah yang memberikan dana hibah berupa kegiatan di beberapa bagian unsur vertikal seperti “Pembangunan Sarana dan Prasarana Olah Raga Kantor Kejaksaan” Kab. Bener Meriah . pungkasnya

Dan pemberian hibah kepada Dinas vertikal ini bertentangan dengan instruksi PJ Gurbernur Aceh Ahamad Marjuki yang memerintakan Dinas di lingkup Aceh anggar tidak menganggarkan pos anggaran untuk unsur vertikal pada 08/08/2022 yang lalu, Karena PJ Gub Aceh berpendapat masih banyak kebutuhan rakyat aceh yg mendesak akibat pemulihan paska Pandemi Covid19.

Mulyadi mengatakan “Ada aturan Permendagri Nomor 32 tahun 2011 yang telah diubah dalam perubahan ketiga Permendagri Nomor 13 tahun 2018 dan perubahan keempat Permendagri Nomor 123 tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dijelaskan, bahwa dalam pasal 4 ayat (1) disebutkan, pemerintah daerah dapat memberi hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD atau badan, lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Merujuk dari dasar pedoman tersebut, kata Mulyadi secara kedudukan hukum instansi vertikal terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan tentara tidak dijelaskan menjadi bagian yang dapat menerima hibah dari anggaran daerah. “Sebab, mereka memiliki mata anggaran khusus dari APBN yang dititipkan pada anggaran kesatuan dan atau lembaga masing-masing,”
Selain itu, katanya, jika dilihat dari Permendagri nomor 13 tahun 2018 sebagaimana dituangkan pasal 4 ayat (2), (3) dan ayat (4), disebutkan pemberian hibah tidak dilakukan secara terus-menurus setiap tahun anggaran, serta harus berpedoman pada kemampuan keuangan daerah.

Tapi yang menjadi masalah kenapa setiap tahunya Pemda Bener Meriah Masih memberikan hibah kepada unsur vertikal setiap tahunya, ADA APA..?

Yang paling substansi, kata Mulyadi, pemberian hibah kepada pihak lain harus memberi nilai manfaat kepada masyarakat, bukan hanya kepentingan untuk instansi tertentu atau lembaga tertentu dengan maksud dan tujuan lain. “Ini tentu akan mempengaruhi nilai profesionalitas serta integritas lembaga tersebut dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,”

Dan apa bila dipaksakan maka kami akan menyurati. PRESIDEN, MENDAGRI, KOMISI III DPR-RI, KPK Dan JAKSA AGUNG agar memberi sangsi setiap kepala institusi vertikal yang di daerah yang terlanjur mengisap dana APBK/APBD untuk kepentingan yang tidak memdesak terhadap institusi vertikal tersebut dan ini di sinyalir ada kepnetingan oknum untuk mendapatkan keuntungan secara materi dengan memanfaatkan Jabatan sebagai Kepala Institusi vertikal didaerah tutupnya.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.