Mutiaraindotv – Pulau Laut, Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru memanfaatkan kolam bekas tambang milik salah satu perusahaan pertambangan di pulau laut menuai pertentangan, pemerintah daerah diminta untuk tidak terburu-buru (ojo kesusu) terkait pilihan penggunaan air di bekas kolam tambang sebagai solusi mengatasi krisis air bersih di Pulau Laut.
Advokat Muda HAM Nusantara, yang lahir di Pulau Laut, Agusaputra Wiranto menilai banyak research yang membuktikan air di bekas lubang tambang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Pemerintah daerah jangan memaksakan diri dengan kualitas air bekas tambang yang secara umum sudah diketahui sangat berbahaya tersebut.
Lanjut Agusaputra Wiranto, menegaskan bahwa idealnya Pemerintah Daerah (Ojo Kesusu) lebih baik mencari jalan keluar lain, agar pulau laut tidak mengalami krisis air bersih. Solusinya itu tidak bisa juga simsalabim datang dari pemanfaatan air bekas lubang tambang. Seharusnya lubang tambang tersebut direklamasi dan menjadi kewajiban hukum mutlak bagi perusahaan pertambangan yang mengusahakannya, ini sangat berbahaya sekali.
Ditambahkan Agusaputra Wiranto, juga mempertanyakan integritas Bappeda Kabupaten Kotabaru dalam melakukan pengkajian, sejauh mana pengkajian manfaat dan dampak kesehatan dan hukum umat manusia pulau laut yang akan timbul ketika pemerintah daerah memaksakan diri untuk memanfaatkan air di bekas lubang tambang, sampai saat ini kita belum tahu itu.
Menanggapi hal tersebut, Bappeda yang telah melakukan uji baku mutu air, tegas Agusaputra juga mengingatkan bahwa jangan hanya satu otoritas Lab.di tanah bumbu saja yang menjadi acuan terhadap uji baku mutu air bekas galian tambang, pemerintah daerah juga wajib mencari otoritas pembanding atas uji lab tersebut. Sehingga kita dapat checks and balances baku mutu air yang akan disalurkan kepada umat manusia yang ada di pulau laut, selain daripada itu Pemerintah daerah juga mempunyai kewajiban untuk menginformasikan secara serta merta kepada publik tanpa diminta tentang hasil uji baku mutu air bekas galian lubang tambang yang Wajib dilakukan 2 oritas laboratorium bersertifikasi.
Pengkajian dan uji baku mutu air bekas galian tambang ini juga wajib sejalan dengan syarat-syarat dan pengawasan kualitas air yang sudah ditentukan melalui Permenkes Nomor 32 tahun 2017, tentang ” Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air “, pungkasnya.
“‘ Kedepannya Kita akan lakukan analisa hukum nantinya ketika kita dapatkan semua informasi dari Pemerintah Daerah tentang Uji Lab. Air bekas galian tambang tersebut “‘.
Apa yang saya sampaikan ini adalah semata-mata demi Perlindungan, Pemajuan, serta Pemenuhan Hak Azasi Manusia Umat di Pulau Laut, sesuai dengan amanat UUD NRI 1945 pasal 28 H ayat (1), jadi saya tegaskan ojo kesusu untuk pemanfaatan Air bekas lubang tambang, tutupnya. (Mitv).