Oknum Kades Di Situbondo Terancam 6 Tahun Penjara, Ini Pasalnya

 

Caption foto : Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo, SH. (SYAM).

 

Suryadi, Oknum Kades Battal, Kecamatan Panji Situbondo. (SYAM)

 

Mutiaraindotv.com (Situbondo) -Dinyatakan terbukti oleh aparat penegak hukum, seorang oknum Kades di Situbondo akhirnya di tahan dan terancam penjara 6 tahun.

Awal mula penahanan oknum Kades tersebut lantaran adanya laporan Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga KPK) Wilayah Kabupaten Situbondo.

Suryadi oknum Kades yang ditahan tersebut diketahui sudah menjabat dua periode sebagai Kepala Desa (Kades) Battal yaitu sejak tahun 2013.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo, SH mengatakan, setelah berkas dinyatakan P-21 atau sempurna oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, akhirnya pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus ijazah palsu, dengan tersangkanya bernama Suryadi.

“Setelah berkas dugaan kasus ijazah palsu, dengan tersangka oknum Kades Battal, Panji bernama Suryadi dinyatakan P-21, maka akhirnya kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Suryadi,”ujar AKP Agus Widodo, SH, Kamis (30/9) sore.

Dijelaskan Kasat, oknum Kades Battal itu, terbukti menggunakan ijazah palsu pada saat Pilkades tahun 2013, dia akan dijerat dengan pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

“Selain itu, sesuai dengan perintah JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, kami akan secepatnya melakukan pelimpahan tahap dua,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pimpinan Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga KPK) Wilayah Kabupaten Situbondo, Sdr Kaliyanto, telah melaporkan dugaan ijazah palsu untuk persyaratan pendaftaran Pilkades 2013 lalu ke Polres Situbondo serta mengadukan ke Polda Jatim melalui pimpinan wilayah Lembaga KPK Provinsi Jawa Timur.

Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan Pimda Situbondo nomor : 02/KPK-PD/X/2018. Tanggal 24 Oktober 2018 kepada pimpinan wilayah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Provinsi Jawa Timur, dilaporkan ke Polda Jatim, nomor : 002/31/SK/IX/2018, yang menyebutkan bahwa kepala Desa Battal, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, berinisial S, saat ini di laporkan ke Direskrimum Polda Jatim oleh Lembaga KPK Provinsi yang diketuai oleh Asmari SH.

Pelapor Asmari SH adalah ketua pimpinan wilayah lembaga KPK Jawa Timur berdasarkan laporan dari pimpinan daerah Situbondo terkait dugaan ijazah palsu kepala desa Battal di Pilkades pada tahun 2013.

“Dari data yang kami peroleh, Ijazah S itu palsu. Namanya tidak sesuai dengan data sekolah yang tercatat nomor induk 0262 atas nama KARSITO,”katanya. (SYAM)

Check Also

Kapolsek Setu AKP Ani Widayati SH Ajak Warga Amankan Lingkungan

Dalam rangka memastikan situasi yang aman saat mudik lebaran tahun 2024, polsek Setu patroli rumhah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *