Oknum Pensiunan Disprindakop Bersih Keras, Kantor Dinas Koperasi Adalah Haknya Sebagai Pengelola Bukan Hak Pemkot Lubukklinggau

Mutiaraindotv – Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Sidak Bidang Aset, Camat, Lurah dan Pol PP Kota Lubuklinggau terkait laporan masyarakat. Yang mana bangunan Kantor Dinas Koperasi, di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, RT. 03, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. Yang sudah berapa kali disewakan oleh Oknum pensiunan Disprindakop ke pihak ketiga.

Berdasarkan hal diatas Sekretaris Daerah melalui BPKAD diteruskan ke Bidang Aset, sesuai surat Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau, No. 030/13/BPKAD.V/2021, tanggal 07 Januari 2021, prihal pengosongan Rumah/Bangunan Exs Rumah Dinas Koperasi Mura/Dewan Koperasi di Kelurahan Marga Mulya Lubukklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

” Bahwa kejadian ini yang kesekian kalinya dilakukan oleh oknum tersebut menyewakan ke pihak ketiga, yang pertama ke Pedagang Bakso, Moniloundri, dan terakhir J&T Cargo. Padahal sudah jelas Kantor bekas Dinas Koperasi tersebut, diserahkan oleh Pemkab Musi Rawas ke Pemkot Lubukklinggau atas surat keputusan dari KPK RI (Ada Berita Acara Penyerahan Aset Yang Disaksikan Kedua Kepala Daerah dan KPK).

Namun oknum pensiunan pegawai Koperasi bernama Kodim merasa bahwa kantor bekas Dinas Koperasi tersebut, bukan hak dan wewenang Pemkab Musi Rawas menyerahkan ke Pemkot Lubukklinggau. Karena kami ada aturan sendiri terkait aset milik Koperasi, karena ada suratnya.Hadir dalam sidak masalah aset kantor koperasi yang berada di Lubuklinggau Selatan II, Kabid Aset Azuandi, didampingi Kasi dan Staf Aset, Camat Lubukklinggau Selatan II Aang, Lurah Marga Mulya Komaro Syamsi, Kabid OPS Pol PP Kota Lubuklinggau Agum dan Anggota serta Tim Mutiaraindotv.

Hasil sidak yang dilaksanakan pada hari ini, Jum’at, 04 Februari 2022, sekira pukul 10.00 Wib, ini atas laporan masyarakat, benar adanya, bahwa Kantor Dinas Koperasi ini, sudah di sewakan kembali ke pihak ketiga. Padahal ini sudah berapa kali mendapatkan surat teguran dari Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau, hingga pemasangan papan plang, namun dicabut oleh Oknum tersebut.

Azuandi Kabid Aset mengatakan bahwa terkait masalah bangunan kantor Dinas Koperasi Musi Rawas ini sudah diserahkan oleh Pemkab Musi Rawas ke Pemkot Lubukklinggau, berdasarkan surat keputusan dari KPK RI (Ada Berita Acaranya). Dan masalah gedung Kantor Dinas Koperasi ini sudah berapa kali kita berikan surat teguran ke pihak yang menyewa dan oknum yang menyewakan. Serta kita juga sudah memasang papan plang, namun dicabut oleh oknum yang mengelola atau yang menyewakan Kantor Dinas Koperasi.

Lanjutnya, jika oknum tersebut merasa bangunan ini adalah haknya to melakukan penyewaan sihlakan buktikan dengan surat atas kepemilikan nya dan surat yang katanya Koperasi ada aturannya. Jika tidak bisa dibuktikan berarti ini sudah melanggar aturan dan undang-undang berlaku. Dan kami juga minta ke Oknum tersebut dan penyewa untuk segera menghadap ke Pemerintah Kota Lubuklinggau, pada hari Senin, 06 Febuari 2022, untuk meminta waktu mengosongkan bangunan Kantor Dinas Koperasi. Jika sampai waktu yang diberikan belum dikosongkan, maka Pemkot Lubukklinggau, berhak melakukan pembongkaran, ucapnya.Sedangkan Camat Selatan II Aang, untuk masalah ini sebaiknya pihak penyewa dan pemberi sewa segera menghadap Pemkot Lubukklinggau segera. Jika tidak maka kami akan melakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku. Dan untuk menghindari hal serupa, disewakan kembali oleh Oknum tersebut sebaiknya ini segera difungsikan sebagai Kantor Kelurahan Marga Mulya.

Ditambahkan Camat, ya agar tak lagi terjadi seperti ini, Pemkot Lubuklinggau segera ambil solusi, agar tak ada lagi kejadian seperti ini lagi. Maka pihak Pemkot segera ambil solusi dengan segera mengisi bangunan Kantor Dinas Koperasi menjadi Kantor Kelurahan Marga Mulya.

” Oknum pensiunan Disprindakop, bernama Pak Kodim, mengatakan saya ada hak untuk menyewakan Kantor Dinas Koperasi ini, dikarenakan saya ada hak dan aturan dalam Dinas Koperasi. Dan masalah surat yang katanya ada keputusan dari KPK terkait masalah penyerahan Aset yang berada di wilayah Kota Lubuklinggau itu hanya bersifat umum saja, ucapnya.

Ya harapan kami dari Mutiaraindotv ke bapak Walikota dan Wakil Walikota, Sekda Lubuklinggau, untuk menghindari hal serupa, tidak ada lagi oknum lain yang berani menyewakan Kantor Dinas Koperasi ke pihak ketiga. Maka sebaiknya Pemkot Lubuklinggau, mengeluarkan rekomendasi Kantor Koperasi tersebut dijadikan Kantor Kelurahan Marga Mulya. (Tim Mitv).

 

Check Also

Vicky Prasetyo Masuk Bursa Pilwakot Bekasi

MutiaraIndoTV.com.( Bekasi) – Artis Vicky Prasetyo dikabarkan masuk bursa Pilwalkot Bekasi. Vicky pun di telah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *