Berita TerbaruHukum & KriminalNusantara

Panitia Proyek SMK Negeri 1 Medang Deras MB, Ditetapkan Polres Batubara Sebagai Tersangka

572
×

Panitia Proyek SMK Negeri 1 Medang Deras MB, Ditetapkan Polres Batubara Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

 

Mutiara IndoTV, Kabupaten Batubara – Sumatera Utara. Polres Kabupaten Batubara menetapkan Ketua Panitia lI proyek Pembagunan SMKN 1 Medang Deras, Muara Barus sebagai tumbal tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK Negeri 1 Medang Deras Kabupaten Batubara. Hal tersebut diketahui dari beredarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang menetapkan Muara Barus sebagai tersangka tunggal kasus korupsi.

Dalam SPDP tersebut tertulis laporan kejadian tindak pidana korupsi dengan nomor K/77/Vl/res.3.3/2018 tertanggal 04 Juni 2018. Selain itu, SPDP juga mencantumkan dasar surat perintah penyidikan lanjutan dengan nomor Sp.sidik/269-A/l/reskrim tangal 02 Januari 2018.

Penyidik pun menjerat Muara Barus sebagai tersangka korupsi tunggal terhitung dalam proyek pembangunan ini sejak dikeluarkannya surat penetapan tersangka : nomor : SP- tap tsk/ 12/v/res/3.3/reskrim tertanggal 30 Mei 2018.

Muara Barus diduga kuat melakukan dugaan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan bernilai Rp 2,4 miliar sebagai ketua panitia pengganti dalam pembangunan SMK Negeri 1 Medang Deras yang sebelumnya ditunjuk pimpinan dinas pendidikan Batubara karna meninggalnya panita pertama, yakni Almarhum Nirwansyah lantaran terkena stroke di kamar mandi disebabkan gonjang ganjing proyek tersebut tidak dapat tercapai sesuai masa target yang ditentukan.

PLT Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara : Bahrumsyah

SPDP ini ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara, Zulfikar SH selaku pihak penyidik dan ditembuskan ke pimpinan Polda, Dir Reskrimsus Polda Sumut dan ketua pengadilan Negeri Kisaran.

Kanit Tipokor Polres Batubara, Ipda Rudi Safrizal hingga saat ini belum bersedia berkomentar banyak terkait beredarnya kabar penetapan Muara Barus yang hanya menjadi tersangka tumbal dalam kasus korupsi pembangunan SMK yang dibangun ditengah belantara hutan dan sungai tanpa akses jalan tersebut.

Ketua Panita II Tersangka Muara Barus

“Informasinya belum bisa kami konfirmasi lebih banyak,” kata Ipda Rudi Safrizal saat dikonfirmasi, Rabu (06/06/2018).

Namun, Rudi memastikan Kepolisian Resor Batubara memang terus mendalami kontruksi hukumnya. Termasuk kemungkinan besar akan ada tersangka baru lainnya. Karena berdasarkan studi kasus korupsi dalam modus pembangunan ini tidak mungkin tersangka sendiri yang melakukan, selain adanya memanipulasi proposal dalam perencanaan lokasi. “Yang pasti Polres Batubara sedang, terus mendalami dan memperkuat konstruksi hukum kasus ini,” ujar Rudi.

Mantan Kadis Pendidikan : Darwis

Dalam SPDP yang beredar, Muara Barus dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Mantan Kepala Dinas Pendidikan Batubara, Drs Darwis Msi saat dimintai tanggapanya melalui via Wa terkait adanya keterlibatan dugaan dalam perkara manipulasi proposal permohonan bantuan pembangunan USB SMKN 1 Medang Deras tidak menanggapi informasi telah ditetapkannya salah seorang mantan anggotanya di dinas pendidikan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara. Rabu, (06/06/2018) malam.

Almarhum Nirwansyah

Seolah Darwis yang sedang mencalonkan diri sebagai calon Bupati Batubara, tidak ingin gegabah menanggapi kabar status tersangka tersebut. Apalagi, adanya dugaan keterlibatan orang nomor satu di dinas pendidikan Batubara dalam memanipulasi proposal permohonan dalam perencanaan bantuan pembangunan USB SMKN 1 Medang Deras yang berada di ujung hutan yang tidak dijalankan berdasarkan pejuntuk teknis sebagaimana yang diatur pihak kementrian pendidikan dan kebudayaan dalam juknis O2/PS/2016.

Plt.Kadis pendidikan kabupaten Batubara Drs. Bahrumsyah, MM berkomentar bahwa lokasi pembangunan SMK Negeri 1 Medang Deras tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan, dan sampai saat ini saya tidak tahu kalau Panitia II pembangunan SMKN1 Medang Deras Muara Barus terlibat dan di tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) oleh polres Batubara.

Cuman saya dengar dan baca dari koran isu ditetapkan nya Muara Barus sebagai tersangka, “ungkap Bahrumsyah kepada wartawan di ruang kerjanya di Dinas pendidikan kabupaten Batubara. Kamis, (070/6/2018).

Saat dikonfirmasi saprimusa melalui telepon selulernya mengatakan tidak tahu sama sekali kalau adanya anggotanya bernama Muara Barus di tetapkan sebagai tersangka. “tegasnya. (Alaiaro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *