MUTIARAIndoTV .com ( Jakarta)Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam waktu dekat diminta memanggil pegawai Kejaksaan Negri Cikarang Bekasi yang melanggar kode etik.
Hal itu layak dilakukan KKRI dalam rangka penegakan disiplin aparatur Kejaksaan RI dan menghormati laporan dua orang wartawan online pada Senin (6/7).
Kedua wartawan online masing masing Dharma HG ( suarakarya.id) dan Imam ( inijabar.com) melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan kode etik jaksa di Kejaksaan Negri Cikarang beberapa waktu lalu.
” Hari ini, kami melaporkan dengan disertai bukti bukti terkait tindakan indispliner pegawai kejaksaan negri Cikarang Bekasi,” terang Dharma, usai menyerahkan berkas aduan di Kejaksaan Agung RI, Senin (06/7).
Dikatakannya, berkas laporan sudah diterima staf Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan akan ditindak lanjuti oleh Komisioner Kejaksaan RI.
” Berkas yang kami laporkan dilampiri dengan foto dan kronologi kejadian di Kantor Kejaksaan Negri Cikarang,” ujar Dharma.
Menurutnya, kejadian dikantor Kejaksaan Negri Cikarang bermula saat dirinya dan tiga wartawan lainnya sedang mengkonfirmasi hasil penyelidikan kejaksaan negri Cikarang terkait pembangunan SMP N 3 Karang Bahagia.
” Tanpa sepengetahuan kami salah seorang staf kejaksaan mengambil foto kami saat wawancara terkait hasil penyelidikan kejaksaan negri cikarang terkait SMP N 3 dan ironisnya menyebarkannya kepada pihak lain,” jelas Dharma.
Dirinya juga menjelaskan bahwa, pada Kamis (18/6/2020) siang, suarakarya.id bersama wartawan terdepan.co.id, inijabar.com dan liputan4.com datang ke Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, ingin menemui Kasi Pidana Khusus (Pidsud) Angga Dhielayaksya dalam rangka wawancara seputar tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tanggal 31 Maret 2020 perihal laporan dugaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3 Karangbahagia yang dikerjakan penyedia PT. Ratu Anggun Pribumi (RAP) yang diduga tidak sesuai dengan spesifik.
” Kami berharap dengan adanya laporan yang kami sampaikan hari ini, dapat kiranya segera di tindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung RI,” ujarnya. Dwi