Pelantikan 2 Ketua DPC GANN Kota/Kab Di Sumatera Selatan Ilegal, Tanpa Kehadiran Ketum Dan Sekjen DPP GANN RI, Katanya

Mutiaraindotv, Lubuklinggau – Sumatera Selatan, di moment yang bersejarah dan sangat antusias saat ini di Dunia Medsos terkait Kepengurusan Ketua DPC GANN Kota Lubuklinggau, yang mana masyarakat bertanya – tanya siapa sebenarnya yang menjadi Tolak Ukur kepengurusan Ketua GANN Kota Lubuklinggau. Jum’at, 13 Desember 2019.

Seperti yang kita lihat dan pantauan Mutiaraindotv yang mana pada Hari Kamis, 12 Desember 2019 baik Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas, menentukan dan telah menetapkan dalam Pelantikan Ketua DPC GANN terpilih sesuai dengan SK yang telah di keluarkan oleh DPD GANN Sumatera Selatan.Dengan melihat perseteruan antara Ketum dan Sekjen GANN RI dengan 2 SK yang telah dikeluarkan DPD GANN Sumatera Selatan yaitu Heri Triwahyudi dianggap Ilegal dan juga termasuk Salman Anshorie yang terpilihnya berarti dianggap Ilegal juga. Dikarenakan saat Pelantikan Ketua DPC GANN Kabupaten Musi Rawas Salman Anshorie juga tidak dihadiri Ketum dan Sekjen GANN RI, yang mana keduanya ada di Lubuklinggau lagi beraudensi dengan Walikota Lubuklinggau.Ini menjadi tanda tanya besar bagi kalangan Pemerhati Organisasi Pemuda yang ada baik Kota Lubuklinggau dan sekitarnya, ini ada apa dan kenapa bisa terjadi dalam suatu Organisasi yang dibangun untuk mengembangkan Organisasi, malah menjadi Perseteruhan dan Perebutan Kursi Ketua DPC GANN.

Yang mana saat Pelantikan Kamis, 12 Desember pagi sekira pukul 10:00 Wib di Gedung BLK Perkantoran Kabupaten Musi Rawas, juga tak ada kehadiran dari Ketum DPP GANN RI, begitu juga saat Pelantikan Ketua DPC GANN Kota Lubuklinggau pun tak hadir. Berarti 2 Pelantikan pada hari Kamis kemarin ke Dua nya sama saja dianggap Ilegal oleh Ketum GANN RI.Padahal pada hari pelaksanaan Pelantikan Ketum dan Sekjend GANN berada di Kota Lubuklinggau, yang sedang melakukan Audensi dan diterima oleh Walikota Lubuklinggau, H. SN Prana Putra Sohe di kediamannya Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Dalam kunjungannya, Sanghaji Bima mengajak Sekjen, Hj. Jihan beserta kepengurusan DPC GANN Lubuklinggau yang dipimpin Roy Martin, dengan senang Walikota menyambut Kedatanagan Ketum dan Sekjen DPP GANN RI.

Dalam artian jika Pelantikan tak dihadiri Ketum dan Sekjennya DPP GANN berarti 2 tempat Pelaksanaan Pelantikan Ketua DPC GANN baik Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas, legalitasnya tidak Sah (Ilegal).

Setelah Mutiaraindotv mempelajari dan mengikuti terkait Kepengurusan Ketua DPC GANN baik Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas, ini patut di lakukan Evalusi terhadap AD PRT dalam Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN) yang di Ketuai DPP GANN RI Sanghaji Bima dan Sekjennya Jihan. Yang mana setelah berulang kali kami membaca AD PRT GANN tersebut dalam Pasal 10 dan Pasal 14 Jelas, untuk menjadi dan menetapkan Ketua DPC GANN harus memenuhi, Didukung sekurang-kurannya 20 % peserta, Mendapatkan Rekomondasi dari Dewan Pimpinan ditingkat bawahnya, Perna menjadi Pengurus GANN minimal 1 Tahun periode yang dibuktikan dengan Surat Keputusan atau telah menjadi Anggota minimal 5 Tahun, dll.Sedangkan di pasal 13 DPP berwenang, Menentukan kebijaksanaan Lembaga ditingkat Pusat dengan keputusan DPP, DPD dan Musyawara Anggota Pusat yang tidak bertentangan dengan AD dan PRT serta Keputusan Mubes dan Kebijakan DPP.

Mengeluarkan SK tentang pembentukan dan Susunan kepengurusan tingkat Daerah dan Cabang, sebelum pelantikan, terlebih dahulu harus memperoleh pengesahan dari DPP tentang susunan dimaksud.

Dan pada Pasal 14 DPD berwenang : Menentukan kebijaksanaan Lembaga ditingkat Daerah dengan keputusan DPP dan hasil Musyawara Anggota Daerah yang tidak bertentangan dengan AD dan PRT serta Keputusan Munas dan Kebijakan DPP,

Mengeluarkan SK tentang Keputusan tentang Pembentukan dan Susunan Kepengurusan Cabang dan Kepengurusan Anak Cabang, dengan ketentuan sebelum Pelantikan terlebih dahulu harus memperoleh pengesahan dari DPD tentang susunan dimaksud.

Kalangan pemerhati lembaga swadaya merasa bingung dengan isi Kontek AD dan PRT GANN yang mana organisasi bisa tumpang tindih dengan Keputusan dalam pemberiaan Surat Keputusan (SK). Sebenarnya melihat dari Pasal 10 di point 2 tersebut jelas yang bisa menjadi Ketua baik di DPP, DPD dan DPC, perna menjadi Pengurus GANN dan Anggota minimal 5 tahun berturut – turut. (Mitv SumSel).

editor ” Awi “

Check Also

Terkait Pemberhentian Sepihak Ketua RT 30, Begini Kata Ketua Komisi I DPRD Situbondo

Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Sempat diberitakan sebelumnya di media Mutiaraindotv.com terkait pemberhentian Ketua RT …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *