Mutiara IndoTV, Kabupaten Nias Utara – Sumatera Utara. Sekretaris Desa Hiligodu Anuari Zendrato minta Camat Lotu untuk meninjau kembali rekomendasi pemberhentiannya, yang diusulkan oleh Kepala Desa karena menurut dia pemberhentian dirinya. Sebagai Sekdes tidak sesuai dengan Peraturan dan Undang – Undang, yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Rabu, (30/05/2018).
“Anuari Zendrato telah sampaikan Surat Keberatan kepada Camat Lotu atas Suratnya Nomor :141/527/R/01/V/2018 yang menyetujui pemberhentian saya sebagai Sekdes Hiligodu,” ujar.
Camat Lotu menurut Anuari Zendrato telah merekomondasikan surat Kepala Desa Hiligodu, yang mengusulkan pemberhentian dirinya. Tanpa ada dasar atau mekanisme sesuai Perundang – Undangan yang berlaku di NKRI, sehingga diduga kuat pemberhentian Sekdes Hiligodu Kecamatan Lotu hanya sepihak.
“Menurut Anuari Zendrato pemberhentiannya yakin karena tidak aktif selama dua minggu, padahal waktu itu saya sedang berada di luar daerah untuk berobat ke Rumah Sakit. Namun saya sudah diberhentikan oleh Kepala Desa Hiligodu, telah memberhentikan saya sebagai Sekdes Desa Hiligodu. Tanpa ada Surat Peringatan atau Surat Teguran Kades,” ucapnya.
Dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 51, yaitu Perangkat Desa dilarang meninggalkan tugas selama 60 (Enam Puluh) hari kerja berturut – turut tanpa alasan yang jelas dan
tidak dapat. Dipertanggung jawabkan, sedangkan dia meninggalkan kerja hanya dalam waktu dua minggu.
Anuari Zendrato juga menuding pemberhentian sebagai Sekdes Hiligodu yang dilakukan Kepala Desa tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 83 Tahun 2015 tentang Mekanisme pemberhentian Aparat atau Perangkat Desa.
Dengan konologis tersebut, Anuari telah melayangkan Surat Keberatan kepada Kepala Desa Hiligodu atas surat keputusan pemberhentiannya itu yang diduga hanya alasan yang dibuat – buat oleh Kepala Desa.
“Pembertian saya sebagai Sekretaris Desa Hiligodu yang dilakukan oleh Kepala Desa dan juga Camat Lotu diduga cacat hukum, seandainya Surat Keberatan saya itu tidak dihiraukan. Maka hal ini saya melakukan gugatan secara hukum,” tegasnya.
Sementara Camat Lotu Bazatulo Zalukhu ketika dikonfirmasi mengaku, telah memberi rekomendasi Kepada Kepala Desa Hiligodu untuk memberhentikan Sekdesnya itu.
“Kami memberikan rekomendasi itu dengan berbagai pertimbangan tentu, sesuai dengan bukti – bukti yang ada dan fakta. Didalam surat Kepala Desa Hiligodu yang kami terima bahwa, Sekdes tersebut sering tidak mengikuti pertemuan di Desa dan tidak hadir dalam rapat Desa sebanyak tiga kali berturut – turut. Rekomendasi yang kami berikan itu sudah memenuhi unsur pemberhentian,” terang Bazatulo melalui telpon seluler.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Hiligodu masih belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi, wartawan Mutiaraindotv.com juga akan berusaha mengkonfirmasi hal ini kepada Bupati Nias Utara. (N.Zega)