Pemerintah : RUU Kejaksaan Perlu Penguatan Restorative Justice

Wamenkum HAM, Eddy Hiariej

 

MutiaraIndoTV.com (Jakarta)-Kejaksaan Agung perlu diperkuat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaiamana diatur dalam UU Kejaksaan RI. Hal itu dikatakan Wamenkum HAM, Eddy Hiariej, seperti dilansir detikcom.

Eddy Hiareij mengemukaan hal itu pada rapat bersama dengan Komisi III, DPR RI di komplek parlemen Senayan, Jakarta, (15/11).

Menurut Eddy Hiareij, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penuntutan, memegang peran yang cukup penting dalam menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung perlu diperkuat dalam melakukan tugasnya, salah satunya yaitu berkaitan dengan restorative justice.

” Saat ini terjadi perubahan paradigma hukum pidana. Perubahan itu adalah yang semula berorientasi pada keadilan retributif,sekarang bergeser menjadi keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif, yang menekankan pada pemulihan kembali kepada keadaan semula,” tutur Eddy Hiariej.

Paradigma ini, sambung Eddy Hiareij, telah dimunculkan dalam beberapa ketentuan perundang -undangan di Indonesia, seperti dalam UU 11/2012 tentang sistem peradilan anak.

” Dalam UU tersebut, Kejaksaan diberikan peran untuk mengedepankan dan berpedoman pada keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Sehingga, penyelesaian sengketa alternatif seperti mediasi penal menjadi salah satu wewenang yang harus dimiliki Kejaksaan,” jelasnya.

Eddy Hiareij mengatakan metode ini merupakan perwujudan dari diskresi penuntutan (prosecutorial discretionary atau opportuniteit beginselen) dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai keadilan yang hidup dalam masyarkat.

” Berkaitan dengan pelaksana tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai penuntut umum, International Association Of Prosecutors (IAP) bersama dengan United Nation Office On Drugs and Crime (UNDOC) mengeluarkan Guidlines On The Role Of Prosecutors, yang menjadi salah satu inti dari perubahan UU ini,” Kata Eddy Hiareij.

Guidlines tersebut, lanjut Eddy Hiareij, menjadi pedoman untuk mengatur kembali ketentuan mengenai independensi dalam penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara,standar profesionalitas dan perlindungan bagi para jaksa dan keluarganya yang sebelumnya tidak diatur dalam UU No 16/2004.

Menurut Eddy Hiareij, hal itulah, yang menjadi salah satu prioritas utama pemerintah terkait UU Kejaksaan. Guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur didukung kepastian hukum yang didasari Keadilan.

Sebagaimana diketahui, DPR RI berinisiatif membuat Rancangan UU Kejaksaan dan telah  disampaikan Ketua DPR RI melalui surat No. LG/05186/DPRRI/IV/2021, pada 9 April 2021.(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *