MutiaraindoTV, KotabKupang – Nusa Tenggara Timur. Pemindah bukuan rekening sebesar Rp. 12 Milyar ke beberapa rekening pribadi milik Linda Liudianto yang dilakukan oleh salah seorang pegawai Bank Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), tidak diketahui sama sekali oleh Linda selaku kontraktor pada proyek pembangunan Gedung NTT Fair.
Hal tersebut disampaikan oleh Erwin dalam proses persidangan yang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipidkor) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jum’at, 15 November 2019.
Erwin selaku saksi persidangan, yang diminta oleh terdakwa Linda Liudianto pada saat pencairan dana NTT Fair mengatakan dalam proses tersebut dirinya hanya mengantarkan cek dengan nominal sebesar Rp. 12 Milyar untuk diserahkan ke salah satu pegawai Bank NTT pada saat itu.
“Cek pencairan sebesar 12 Milyar itu saya serahkan ke pa Tri Yohanes selaku pegawai Bank NTT pada saat itu, berdasarkan arahan dari Ibu Linda dan pemindah bukuan uang ke beberapa rekening pribadi milik Linda Liudianto saya tidak tau sama sekali”. Ucap Erwin.
Ketika Hakim Ketua Pengadilan Tipidkor Dju Jhonson Mira Manggi SH., MH menanyakan keterkaitan hubungan Erwin selaku saksi dan Tri Yohanes, Erwin menambahkan bahwa dirinya tidak ada hubungan sama sekali.
“Saya tidak ada hubungan sama sekali baik itu hubungan keluarga dan juga kerja, yang saya tau saya hanya disuruh oleh Ibu Linda untuk menyerahkan cek pencairan tersebut dan yang saya ketahui pa Tri berkomunikasi dengan ibu Linda melalui celular dengan sebutan Cece”. Tegas Erwin dalam ruang persidangan.
Pada kesempatan itu kontraktor Linda Liudianto selaku pemegang kuasa direktur PT. Cipta Eka Puri membantah dirinya tidak mengetahui sama sekali bahwa telah melakukan pencairan, dengan menggunakan cek yang dipindah bukuan ke beberapa rekening pribadi nya karena pada saat itu seluruh rekeningnya telah diblokir.
“Saya hanya meminta saudara Erwin untuk mengantarkan cek sebesar Rp. 12 Milyar ke Tri Yohanes, tapi untuk pencairan ke beberapa rekening pribadi, saya tidak tau sama sekali karena yang saya tau seluruh rekening saya diblokir”. Tegas Linda.
Proses persidangan dilanjutkan pada tanggal tanggal 20 November mendatang dan pada proses persidangan itu berlangsung turut dihadiri oleh puluhan orang baik dari pihak keluarga saksi dan juga terdakwa, proses persidangan pun berlangsung dengan dihadirkan 7 orang saksi. (Alden)