Berita Terbaru

Pemkab Aceh Tengah Sosialisasikan Qanun Pajak dan Retribusi Daerah

14
×

Pemkab Aceh Tengah Sosialisasikan Qanun Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini

 

TAKENGON :MutiaraindoTV.com  – Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M.Si, membuka sosialisasi Peraturan Daerah atau Qanun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten, Selasa (27/02/2024) di Gedung Oproom Setdakab Aceh Tengah.

Kegiatan dirangkaikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Aceh Tengah, sebagai implementasi atau turunan dari peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Mengangkat tema “Melalui penguatan regulasi tentang pelaksanaan pengelolaan pajak kabupaten dan retribusi kabupaten, kita dorong upaya penerimaan PAD Kabupaten Aceh Tengah”, Kegiatan yang diinisiasi Badan Pengelola Keuangan Daerah Aceh Tengah ini untuk menyusun teknis pelaksanaan peraturan bupati sebagai langkah konkret dalam penerapan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi kabupaten yang baru.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, Arslan A. Wahab, Para Kepala Perangkat Daerah sebagai instansi pengelola PAD, dan para Camat se-Kabupaten Aceh Tengah.

Subhandhy saat membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan, kegiatan itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Optimalimasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah dalam meningkatkan PAD merupakan salah satu modal keberhasilan kita dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, maka itu kita harus bersinergi bersama-sama mendukung optimalisasi tersebut bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat”, ungkapnya.

“Pengaturan pajak daerah dan retribusi dilakukan untuk meningkatkan local taxing power (LTP) dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah, LPT artinya adanya pendelegasian otoritas kepada pemerintah kabupaten untuk memungut pajak guna mendanai layanan publik dan infrastruktur seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, ruang terbuka hijau (RTH) dan fasilitas hiburan lainnya”, jelas Sekda Subhandhy.

Oleh karenanya menjadi kewenangan bagi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) menggali potensi yang dapat menjadi sumber keuangan daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta diikuti aturan yang jelas.

“Oleh sebab itu pula, mesti dibahas secara komprehensif dalam bentuk turunan perbup mengenai jenis-jenis objek pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak terlalu membebani masyarakat nantinya”, harapnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, Arslan A. Wahab mengungkap, pihaknya akan mengintensifkan upaya untuk memberikan edukasi, pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pajak dan retribusi daerah.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berharap dapat menciptakan implementasi yang lancar dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah serta masyarakat,” jelasnya.

Dalam sosialiasasi tersebut, dibahas aspek teknis, termasuk penetapan tarif pajak, jenis retribusi daerah, serta mekanisme tata cara pemungutan dan pelaksanaannya. Selain itu, juga dibahas langkah-langkah pencegahan potensi permasalahan yang mungkin muncul selama implementasi. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *