Pemkot Harus Tegas Ke OPD, Fenomena Plat Mobilnas Berganti Hitam, Tak Tertuang Di Perwal

oleh -134 Dilihat

Mutiaraindotv – Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Semakin hari semakin maraknya Kendaraan Dinas jajaran OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau yang diketahui aslinya berplat merah, sering terlihat berganti plat hitam. Termasuk juga adanya pergantian seri nopol yang sebelumnya dengan nopol misal BG 13XX HZ menjadi BG 13XX H.

Ini terjadi sudah berulang kali setiap tahunnya, hasil pantauan Tim Mutiaraindotv, terlihat jelas terpakir di halaman perkantoran bahkan di areal SPBU diwilayah Kota Lubuklinggau dan luar daerah Plat Hitam padahal itu Mobilnas. Rabu, 20 Juni 2023.

Seperti diketahui, aturan terkait plat merah sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Aturan Perkapolri 5/2012 mengungkapkan bahwa plat kendaraan disebut juga dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). TNKB itu sendiri merupakan tanda kendaraan bermotor berupa plat yang dikeluarkan langsung oleh Polri dan berisikan berlogo lantas, kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

Sedangkan untuk warna TNKB diatur dalam Perkapolri 5/2012 Pasal 39 ayat 3 sebagai berikut:

  1.  Dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor sewa,
  2. Dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum,
  3. Dasar merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah,
  4. Dasar putih, tulisan biru untuk kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing; dan
  5. Dasar hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (free trade zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan / dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Jadi pada dasarnya kendaraan bermotor Dinas Pemerintah dikenali dengan menggunakan TNKB / plat berwarna merah. Sementara itu TNKB berwarna hitam digunakan untuk mobil pribadi atau mobil sewa.

Jadi jika ada oknum yang mengubah TNKB berwarna merah kendaraan dinasnya menjadi hitam, maka TNKB tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Menurut Pasal 280 UU LLAJ bahwa oknum yang mengendarai mobil yang tidak menggunakan TNKB yang sudah diatur oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama 2 bulan atau dengan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sekda Kota Lubuklinggau Trisko melalui pesan WhatsApp tertanggal 04 Mei 2023, mengatakan terkait banyaknya pejabat eselon II dan Eslon III, yang banyak menggunakan Plat Hitam coba ditanyakan langsung ke OPD ya. Dan masalah aturan atau Perwal berdasarkan tata urut nomor kendaraan dinas plat merah ado. Tapi kalau plat hitam idak ado pengaturan nyo. Kalau pun ado itu secara individu mungkin mereka mengurus sendiri untuk plat nomor cadangan. Dan coba Tim Mutiaraindotv, silakan konfirmasi langsung ke OPD bersangkutan kalau ada yang mengunakan plat nomor di luar ketentuan Perwal.

Dan untuk memastikan no TNKB mobil dinas pemerintah kota Lubuklinggau yang berubah warna merah menjadi hitam dicek di link resmi Samsat Sumatera Selatan, plat hitam yang digunakan tak terdaftar di Samsat. Penggunaan TNKB berwarna Hitam ini bukan hanya Eslon II saja malahan ada juga Eslon III.

Maka dari Tim Mutiaraindotv meminta kepada Kepala Daerah Kota Lubuklinggau untuk melakukan penertiban kembali soal maraknya Mobilnas berubah warna TNKB dan lebih bagus ditempel kembali Stiker berdasarkan nama Instansi nya. Ini bertujuan agar masyarakat tau dan bisa membedakan mana mobilnas mana mobil pribadi. (@_018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.