Mutiara IndoTV, Kota Tangerang Selatan – Banten. Tim Saber Pungli, tangguhkan penahanan Mantan Camat Pagedangan Kabupaten Tangerang, Achmad Kasori, yang sempat mendekam ditahanan Polres Tangsel, sejak tanggal 09 Maret 2018 menyangkut pengurusan izin tempat ibadah yang berlokasi di Mall Q Big, Sumarekon, Bumi Serpong Damai ( BSD ) Tangerang Selatan. Selasa, 05 Juni 2018.
Camat Pagedangan sempat mendekam hampir, lebih kurang 3 bulan. Dari sejak ditangkap Tim Saber Pungli, sejak kemarin informasinya. Achmad Kosari sudah bisa menghirup udara segar dan ikut berlebaran, dalam hari Raya Idulfitri yang tinggal beberapa hari lagi.
Kecamatan Pagedangan secara administrasi berpusat di Kabupaten Tigaraksa, dan secara hukum ada di wilayah Polres Tangerang Selatan karena sudah berdiri, semua menyangkut pelanggaran hukum akan ditangani Polres Tangerang Selatan, termasuk pungutan liar (Pungli) Camat Achmad Kasori.
Pungli (Pungutan liar) yang dilakukan Camat Pagedangan Achmad Kosari dengan meminta uang Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) dari pihak yayasan yang akan mendirikan tempat ibadah, untuk memperlancar pengurusan izin tempat ibadah. Tersangka berdalih uang tersebut, akan dibagikan ke masyarakat setempat untuk memperlancar pengurusan izin.
Dari hasil penyelidikan Tim Saber Pungli Polres Tangerang Selatan uang tersebut dipergunakan tersangka Achmad Kosari, untuk keperluan pribadinya Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah), untuk anak buahnya Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah). Dari hasil penyidikan di rekening Achmad Kosari, ada setoran dari stafnya dari bagian perekonomian dan pembangunan.
Kapolres Tangerang Selatan yang dihubungi media ini melalui Kasatreskrim Alex, melalui via telepon membenarkan mantan Camat Pagedangan Achmad Kasori sudah dialihkan penahananya. Dari tahanan badan ke tahanan kota, dan secara undang – undang tidak ada masalah asal ada yang jamin dari keluarga.
Sampai berita ini di turunkan Kasat reskrim Alex, ditanya kapan ditangguhkan penahanan mantan Camat Pagedangan. saya akan konfirmasi dulu ke penyidiknya biar fakta dan beritanya valid. dan tidak mengada ada, “tegasnya. (Robert)