Penandatanganan Perubahan KUA Dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2019

oleh -353 Dilihat

Sumber Foto Kominfo 20 Juli 2019

Mutiaraindotv, DPRD Kab. Musi Rawas – Sumatera Selatan, Dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), atas Perubahan Anggaran tahun 2019. Serta skala Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun Angaran 2019.

Sebelum Penandatanganan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan 2019 Kabupaten Musi Rawas. Bupati Mura H. Hendra Gunawan menyampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD Perubahan Kabupatrn Musi Rawas Tahun 2019 didengar langsung oleh Ketua DPRD H. Yudi Pratama, SH, dan Anggota Dewan Kabupaten Musi Rawas.Rapat sidang Paripurna, yang dilaksanakan di Gedung Paripurana DPRD, Jalan Lintas Sumatera Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. Sabtu, 20 Juli 2019 sekira pukul 13:00 Wib.

Adapun Rapat Paripurna DPRD tahun 2019 ini, yang dihadiri langsung dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Yudhi Fratama, SH, dan juga  Bupati H. Hendra Gunawan, Wakil Ketua I dan II, Ketua – ketua Fraksi, Anggota DPRD, Jajaran FKPD dan OPD serta SKPD serta Camat .

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kab. Mura H. Yudhi Fratama, SH, mengatakan dalam Pembahasan pada Agenda Rapat Paripurna pada hari ini tidak lain tentang, KUA dan PPAS APBD Perubahan tahun Anggaran 2019.“ Adapun dalam Pembahasan ini, bahwa Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas telah sepakat dan menanda tangani. Sehingga pada hari Senin nanti akan di adakan Rapat Paripurna lagi guna membahas ke tingkat selanjutnya, ucap Yudhi.Sedang Bupati Mura, H. Hendra Gunawan, menyampaikan sesuai dengan Ketentuan dari Pasal 316 Undang – Undang, No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan Belanjah Daerah (APBD), dapat di lakukan apabilah terjadi Perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi KUA. Yang mana keadaannya menyebabkan harus di lakukan Pergeseran Anggaran antar Unit Organisasi.Dikarenakan kegiatan Belanja Daerah serta Sisa lebih dari Perhitungan Anggaran pada tahun sebelumnya, yang harus di pergunakan untuk Pembayaran pada tahun berjalan .

Dutambahkan Bupati H2G, berdasarkan Permendagri No. 58/2007, pasal 155, menyatakan bahwa Perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi dalam KUA dapat berupa terjadi atau tidak tercapainnya Proyeksi Pendapatan Daerah. Selain itu terdapat banyaknya SILPA Anggaran di tahun 2018, yang dapat dimanfaatkan untuk menutupi kekurangan Pembayaran di tahun berjalan.Bupati Mura menambahkan setelah sesuai Nota Kesepakatan bersama tentang KUA dan PPAS, Perubahan Anggaran APBD tahun 2019, secara Garis Besar dalam Rancangan Perubahan APBD dirincikan sebagai berikut :

  1. Perubahan APBD tahun Anggaran 2019, Pendapatan Daerah di Rencanakan sebesar Rp. 1.938 .565.334.061.07, dengan demikian terdapat kenaikan sebanyak Rp. 37.226.582.763.07. Yang mana mengalami kenaikan sebesar 100%, dari Anggaran dari sebelumnya sebesar Rp 1.902.338.751.298.00,
  2. Pendapatan Asli Daerah PAD Kabupaten Mura saat Penerimaan Pendapatan PAD, pada Perubahan APBD tahun Anggaran 2019 di rencanakan sebesar Rp. 140.706.583.336.00, terdapat Peningkatan sebesar Rp. 270.593.67.00, dan di Perkirakan Kenaikan tersebut 0,19% dari Anggaran sebelumnya sebesar Rp. 140.435.954.468.00,
  3. Begitu juga dengan Pendapatan Pajak Daerah yang di Rencanakan sebesar Rp. 47.888.287.650.00 di bandingkan dengan APBD Induk tahun 2019 sebesar Rp. 47 .886.787.650.00. (Advetorial).
editor ” Awi “

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.