Penegakan PERDA Dikawasan Pertokoan Yang Mengunakan Fasum Oleh Tim Gabungan Satpol PP Kota Lubuklinggau

Ini Para Pelaku Usaha Pelanggar PERDA No.11 Tahun 2019, Memanfaatkan Fasum

Mutiaraindotv – Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Pada hari ini Kamis, 04 Agustus 2022, sekira pukul 13.30, Kegiatan Operasi Gabungan Pol PP Kota Lubuklinggau, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Subdenpom dan beberapa instansi terkait lainnya, Penegakan PERDA No. 11 TAHUN 2019 Tentang Ketentraman, Kenyamanan dan Ketertiban Umum.

Dalam kegiatan ini bertujuan agar kawasan pusat pertokoan yang berada dikawasan Kota, mulai dari Simpang RCA sampai Depan Polres Lubuklinggau, terlihat para pemilik toko memanfaatkan dan menggunakan fasilitas umum bagi pejalan kaki/trotoar. Padahal Pemkot Lubuklinggau, melakukan perbaikan dikawasan tersebut, untuk memperindah dan mempercantik trotoar. Yang bertujuan agar pemilik toko tidak lagi menggunakan atau memanfaatkan fasilitas trotoar untuk berdagang.

Kasat Pol PP Kota Lubuklinggau, Walyusman, S.Sos, M.M, menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran tim gabungan dari Polres Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Subdenpom, Kabid PPUD, PPNS dan Anggota Satpol PP, pada hari ini Kamis, 04 Agustus 2022 melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan ke para PKL dan Anjal. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah keselamatan baik secara individu dan para anggota tim gabungan. Dan selalu tersenyum sesuai dengan selogan Linggau Senyum, lebih mengedepankan keamanan, kenyamanan dalam menegakkan Perda Kota Lubuklinggau.” Lanjutnya, Kenapa kita kembali melakukan penertiban, karena pemilik toko banyak memanfaatkan fasilitas yang dibangun Pemkot Kota Lubuklinggau untuk berdagang. Dan pada hari ini kita melakukan Operasi Yustisi, kalau selama ini non Yustisi yang hanya kita kenakan sangsi sosial, akan tetapi sekarang kita kenakan sangsi sesuai dengan Perda. Dan mulai ditahun pertengahan tahun ini akan kita tegakan benar aturan dalam Perda No.11 ini, untuk diberikan sangsi tegas melalui hasil putusan yang ada di Kejari dan PN Lubuklinggau bagi para pedagang dan anjal yang melanggar dalam Perda tersebut.

Kabid PPUD, M. Syarifian, S.H, didampingi PPNS, Nadirsyah, S.H, dan Kasi Pengawas dan Cegah Deteksi Dini Taufik Hidayat, Syar’if menjelaskan bahwa kegiatan pada hari ini bertujuan agar sepanjang jalan protokol Kota Lubuklinggau, lebih terlihat Tertib, Nyaman dan Indah, agar nilai Estetika dikawasan Simpang RCA sampai Depan Polres Kota Lubuklinggau tetap terjaga.Adapun temuan dilapangan dari hasil TIM A, Tim B yang menyusuri jalan dari Simpang RCA sampai Depan Polres, dari hasil penyisiran ada 8 pelaku usaha yang memakai Trotoar dan Badan milik jalan untuk para pejalan kaki. Yang mana para pemilik toko melaksanakan kegiatan usahanya dengan memanfaatkan  trotoar/badan milik jalan, inilah yang kita lakukan penertiban guna untuk kenyaman dan keindahan Kota Lubuklinggau.

Hasil dari Tim C yang melaksanakan penyisiran disimpang jalan kenanga lintas, terdapat juga 3 orang pengemis dan 4 orang balita, 6 Anak funk, yang mayoritas mereka bukan berasal dari Kota Lubuklinggau. Dan tim gabungan Pol PP ini terdiri dari, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Subdenpom, Kabid PPUD, PPNS dan Anggota Satpol PP, dibagi menjadi 3 Tim, dengan menggunakan armada 4 Unit dan 1 Unit mobil Polres Lubuklinggau.

Ditambahkan PPNS Sat Pol PP, Nadirsyah, S.H, bahwa bagi para pelaku usaha yang berdagang diatas trotoar/badan jalan untuk dipergunakan bagi pejalan kaki, maka sesuai dengan Perda No.11/2019. Hasil Tim A dan Tim B di sepanjang jalan protokol banyak pelku usaha melanggar Pasal 15 Ayat 1 dan Pasal 21 Ayat 1. Bagi para pelaku usaha yang melanggar akan diberikan sangsi tertulis dan para pelaku pelanggaran yang telah diamankan oleh TIM PENEGAKKAN PERDA, selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.Lanjut Nandir, untuk kedepannya Tim Gabungan ini akan tetap melakukan pengawasan dan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga kedepannya akan terciptanya Kota Lubuklinggau yang tertib, nyaman dan indah, sehingga bisa terwujudnya Kota Lubuklinggau metropolis dan madani.Dan hasil penyisiran disepanjang pusat pertokoan dari simpang RCA sampai Depan Polres Lubukklinggau, ada salah satu pemilik toko otomotif yang protes, mengatakan selama ini saya tidak tau kalau trotoar ini dibangun bukan untuk wilayah berdagang, dengan alasan belum perna baca dan tau terkait isi Perda tersebut. Padahal sudah berapa kali tim gabungan Pol PP melakukan sosialisasi terkait penertiban ke para pedagang. (@_018).

.

Check Also

Vicky Prasetyo Masuk Bursa Pilwakot Bekasi

MutiaraIndoTV.com.( Bekasi) – Artis Vicky Prasetyo dikabarkan masuk bursa Pilwalkot Bekasi. Vicky pun di telah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *