Mutiara IndoTV, Kabupaten Kubu Raya – Kalimantan Barat. Pengadilan Negeri Mempawah sidang lanjutan tahap delapan soal sengketa lahan dengan perkara No. 55/pdt /G / 2017 PN mempawah antara H.M Saleh Yusuf, sebagai penggugat dan saudara Hasegaf tergugat satu, Juni lai tergugat dua, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya tergugat tiga. Selasa, (20/03/2018).
Dalam sidang ini sungguh sangat di sayangkan yang hadiri hanya pihak kuasa hukum saja, sedangkan dari pihak BPN Kabupaten Kubu Raya tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Pihak pengugat H.M Saleh Yusuf saat ditemui oleh tim media ini menerangkan, “bahwa dalam persidangan ini hanya menyerahkan Replik ke majelis Hakim dan kuasa hukum tergugat.
Dari kuasa hukum penggugat Drs H.I Nyoman Sena Ba.SH menjelaskan, “dalam Replik gugatannya bahwa semua uraiannya pengugat tertanggal 25/10-2017 dan tergister oleh panitera PN mempawah tanggal 01/11-2017 mohon dianggap terulang dan tercatat kembali dalam Replik dalam pokok perkara tersebut.
Dalam penyerahan Replik tersebut segala dalil pengguat sebagai mana terurai didalam gugatan yang tidak ditanggapi dibantah, atau dijawab oleh tergugat 1, 2 dan 3 maka tergugat di anggap dan menyetujui isi dalam gugatan penggugat tersebut. (Nurdin/Tim)