Berita TerbaruHukum & KriminalNusantaraPemerintahanRagam & Peristiwa

Pengawasan Lingkungan di Pontianak Terbukti Lemah: Limbah Pabrik Tahu Mencemari Lingkungan dan Tidak Memiliki Izin B3

52
×

Pengawasan Lingkungan di Pontianak Terbukti Lemah: Limbah Pabrik Tahu Mencemari Lingkungan dan Tidak Memiliki Izin B3

Sebarkan artikel ini

mutiaraindotv.com | Pontianak, Kalbar– Kelemahan pengawasan lingkungan di Kota Pontianak terungkap setelah limbah dari pabrik tahu di Gang Kurnia, Pontianak Utara, diketahui mencemari lingkungan dan tidak memiliki izin B3. Hal ini disampaikan dalam diskusi dengan Kepala Bidang Lingkungan Hidup (LH) Kota Pontianak, Ibu Lita Arsita S.T, pada hari Selasa, 13 Agustus 2024.

Dalam pertemuan tersebut, Ibu Lita Arsita mengonfirmasi bahwa pemilik pabrik tahu tersebut tidak memiliki izin limbah B3. Pabrik yang beroperasi di kawasan padat penduduk ini menghasilkan limbah cair yang mencemari lingkungan sekitar, sebuah temuan yang sebelumnya dilaporkan oleh tim investigasi media pada 23 Juli 2024 dengan judul *“Bau Tak Sedap Limbah Cair Diduga Berasal dari Pelaku Usaha Tahu di Gang Kurnia Membuat Masyarakat Resah.”

Menurut laporan tim media, pencemaran ini baru diketahui oleh Dinas LH setelah laporan resmi dari tim investigasi. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan oleh Dinas LH Kota Pontianak serta stakeholder terkait. Penanganan kasus ini terkesan lamban dan menunjukkan adanya kemungkinan pembiaran yang melanggar UU dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

Tim Advokasi DPP AWII (Aliansi Wartawan Independen Indonesia) yang hadir dalam diskusi menganggap bahwa pengawasan dari Dinas LH Kota Pontianak tidak memadai. Analisis tim DPP pusat menyimpulkan bahwa Dinas LH telah melanggar tugas dan wewenangnya. Pembiaran ini dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius dan merugikan masyarakat.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa perizinan pabrik tahu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kemungkinan besar ada kerugian negara dari pajak yang tidak dibayar oleh pemilik usaha. Dengan kapasitas produksi mencapai 150 kg per hari, dampak pencemaran dari limbah pabrik ini bisa sangat besar jika tidak diatasi segera.

Tim Advokasi DPP AWII berencana untuk melaporkan temuan ini secara resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Direktorat Jenderal yang berwenang dalam pengawasan dan perizinan. Mereka menuntut tindakan tegas terhadap pembiaran pencemaran dan pelanggaran perizinan ini sebelum berdampak lebih lanjut pada masyarakat.

Penting bagi semua pihak, terutama dinas terkait, untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat tidak menjadi korban pencemaran yang merugikan kesehatan dan kualitas hidup mereka.”Tutup Tim Advokasi DPP AWII.

Red/Gugun

Editing : Tikno

Publishing : jono D, ST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *