Pemerintahan

Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan Dan Wakil Pimpinan I – II Kota Lubuk Linggau Massa Jabatan 2024-2029, Berjalan Khidmat

46
×

Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan Dan Wakil Pimpinan I – II Kota Lubuk Linggau Massa Jabatan 2024-2029, Berjalan Khidmat

Sebarkan artikel ini

MutiaraIndoTV, DPRD Kota Lubuk Linggau ,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuk Linggau menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kota Lubuk Linggau Masa Jabatan 2024-2029.

Rapat dipimpin Ketua Sementara  DPRD Kota Lubuk Linggau oleh Yulian, didampingi oleh sejumlah unsur pimpinan DPRD Lubuk Linggau di ruang pertemun DPRD, yang beralamat dijalan Lintas Petanang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, pada hari ini Rabu, 23 Oktober 2024.

Hadir dalam rapat paripurna PJ Walikota Lubuk Linggau H.Koimudin, SH, MM, Forkopimda Kota Lubuk Linggau, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, Bawaslu, KPU Lubuk Linggau, Dandim 0406 Lubuk Linggau, Kapolres Lubuk Linggau, Camat, Pengurus Partai Politik, serta Keluarga, dan Insan Pers.

Dalam laporannya PLT Sekwan Kota Lubuk Linggau M.Rifki, menyampaikan sesuai dengan keputusan PJ Gubernur Sumatera Selatan No.771/KPTS/X/2024, tentang Pengambilan Sumpah/Janji unsur Pimpinan DPRD dan Wakil Wakil Pimpinan DPRD Kota Lubuk Linggau, di masa jabatan tahun 2024-2029. Gubernur Sumatera Selatan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya memutuskan Ketua Pimpinan DPRD Kota Lubuk Linggau Ir.Yulian Effendi, MH, Wakil I Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau Ecie Lasarie, S.Psi, Wakil Ketua II DPRD Kota Lubuk Linggau Hendri Juniansyah. Keputusan ini berlaku sesuai dengan ketetapan, dan ketepan ini bisa berubah jika suatu hari ada kekeliruan, ucapnya.

Mengawali rapat paripurna, Yulian menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa, berdasar ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Pimpinan Sementara mempunyai empat tugas, yaitu Memimpin rapat DPRD, Memfasilitasi pembentukan fraksi, Memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan tentang Tata Tertib DPRD, Memproses penetapan Pimpinan DPRD yang definitif.

” Terkait tugas-tugas tersebut, pada forum ini perlu kami sampaikan salah satu tugas pimpinan sementara yaitu memproses penetapan pimpinan definitif, ” jelasnya.

Yulian membeberkan, Pada tanggal 18 Oktober 2024, telah disampaikan dalam rapat paripurna tentang penetapan empat orang Calon Pimpinan DPRD Kota Lubuk Linggau Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yaitu Ketua DPRD Ir.Yulian Effendi, SH Partai Golkar, Wakil Ketua I, Eci Lesarei, S.Psi Partai Nasdem, Wakil II Hendri Juniansyah Partai Gerindra.

Berdasar ketentuan Pasal 72 ayat (4) Tata Tertib DPRD, Pimpinan Sementara menetapkan Keputusan DPRD tentang Nama Calon Pimpinan DPRD, dan mengusulkan kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui PJ Walikota Lubuk Linggau untuk memperoleh peresmian pengangkatannya, langsung disumpah oleh Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau dan disaksikan semua unsur Muspid dan Pengadilan Agama.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau Yulian massa bakti 2024-2029 mengucapkan puji dan syukur acara pelantikan ketua dan wakil ketua berjalan damai. Insyaallah lima tahun kedepannya kami ucapkan terimakasih kasih kepada seluruh masyarakat Lubuk Linggau, mari kita laksanakan tugas dan fungsi kita menjaganya untuk kemajuan kota Lubuk Linggau.

PJ Walikota Lubuk Linggau H.Koimudin dalam sambutannya menyampaikan kepada para jajaran OPD dan pihak kecamatan dan kelurahan harus hadir, gimana mau melayani masyarakat. Diacara undangan lembaga DPRD aja egak hadir, Camat hadir hanya 7 dan 1 Camat Izin Sakit dan Kelurahan hanya 4 Lurah. Instusi DPRD harus siap dikritik dalam hal apapun demi berjalannya demokrasi. Yang mana selama ini DPRD menjadi sorotan publik di media sosial, karena sesuai amanah konstitusi harus berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang tertuang dalam UUD.

Lanjut Koimudin, mengucapkan selamat kepada ketua dan wakil ketua terpilih kami siap berkerja sama dalam membangun kota Lubuklinggau yang berprestasi, tutupnya. (018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *