Berita TerbaruHukum & KriminalNusantara

Pengungkapan Kasus Perjudian Dalam Program Zero Ilegal 100 Hari Kerja Kapolda Kalbar

254
×

Pengungkapan Kasus Perjudian Dalam Program Zero Ilegal 100 Hari Kerja Kapolda Kalbar

Sebarkan artikel ini

 

Mutiara IndoTV, Kota Pontianak – Kalimantan Barat. Polda Kalimantan Barat menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Perjudian Dalam Program Zero Ilegal 100 Hari Kerja Kapolda Kalimantan Barat, oleh Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat dan Satreskrim Polres Jajaran, di Lantai Dasar Mapolda Kalimantan Barat. Senin (12/03/2018) Siang.

Kapolda Kalimanatan Barat Irjen Pol Didi Haryono pimpin langsung giat tersebut, didampingi Wakapolda Kalimantan Barat, dan Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat. Dalam Sambutannya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono, mengatakan bahwa Kasus perjudian menjadi salah satu jenis tindak Pidana yang menjadi target dalam program Zero Ilegal 100 hari kerja Kapolda Kalimantan Barat.

Karena pengaruh nya terhadap pola hidup, perilaku dan situasi Kamtibmas. Pengungkapan demi pengungkapan telah dilakukan tidak henti – hentinya, demi terciptanya kondisi masyarakat yang bebas dari perjudian yang merupakan penyakit masyarakat sekaligus suatu kejahatan. Termasuk juga dalam pelaksanaan operasi Liong Kapuas, yang telah berakhir tanggal 3 Maret 2018 .

Kerja Keras Ditreskrimum Polda Kalimantan dan Satreskrim Polres Jajaran selama satu bulan, menghasilkan pengungkapan yang secara kuantitas dan kualitas dapat diberikan applaus.

“Adapun hasil pengungkapan yang berhasil diungkap selama 1 bulan diantaranya periode Pengungkapan pada tanggal 9 Februari sampai dengan 9 Maret 2018, yang dilaksanakan Ditreskrimum Polda Kaliamantan Barat dan Satreskrim Polres Jajaran yang menghasilkan 34 kasus perjudian terdiri dari Togel 11 kasus, Liong Fu 8 kasus, Kartu 6 kasus, dan Kolok – Kolok 9 kasus .” Terang Kapolda.

Kata Kapolda Kalimantan Barat, Jumlah tersangka dalam kasus perjudian tersebut sebanyak 101 orang tersangka. Yang terjadi dari judi Togel 12 orang, Liong Fu 31 orang, Kartu 23 orang, Kolok – Kolok 35 orang dan Barang Bukti Uang Tunai Sebanyak Rp. 236.654.000,- beserta Handphone 14 unit.

Selain itu, Kapolda Kaliamantan Barat menghimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan perjudian apapun bentuknya. Karena akan dilakukan penindakan secara tegas oleh kepolisian, apabila mengetahui adanya tindak pidana perjudian atau tindak pidana lain agar melaporkan. Menginformasikan kepada kepolisian, “pungkas Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono. (Mul/Yudha/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *