Mutiaraindotv – Kabupaten Kotabaru _Pulau Laut, Kalimatan Selatan, Maraknya aksi penolakan atas rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru, terkait penggunaan air baku bagi kebutuhan masyarakat di wilayah Pulau Laut sebanyak 6.664 Kepala Keluarga dengan konsumsi air selama 1 tahun sebanyak 3.283.871 M3. Ini patut menjadi pertanyaan semua pihak tokoh masyarakat, alim ulama, adat, IDI, PCNU, Muhammadiyah dan Gerakan Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru. Ada apa Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru begitu ambisinya melakukan hal tersebut, dalam hal keinginan memanfaatkan air bekas lubang tambang batubara….????.
Menyikapi hal diatas Ketua Tanfidziyah Drs.H.Umar, didampingi Katib Syuriah Drs.KH.Salman dan Rais Syuriah KH.Muchtar, melayangkan surat keputusan Pengurus Cabang NU Kab.Kotabaru dengan No.02/PCNU-KTB/II/2024, tertanggal 16 Februari 2024, atas surat masuk dari Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Kab.Kotabaru tertanggal 07 Februari 2024, secara resmi PCNU menjawab:
- Pada prinsipnya PCNU Kab.Kotabaru mendukung upaya Pemerintah Daerah Kab.Kotabaru mencari alternatif lain dalam pemenuhan air baku yang akan dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat.
- Terkait rencana pemerintah daerah dalam pemanfaatan VOID ( Lubang Tambang ) milik PT.STC menjadi waduk, untuk tangkapan dan penampungan air baku yang akan dimanfaatkan bagi kebutuhan masyarakat, agar memperhatikan prinsip kehati-hatian, keterbukaan dan melakukan upaya penelitian secara komprehensif. Sehingga potensi mengganggu kesehatan terhadap pemanfaatan air baku tidak terjadi. Sebagimana surat keputusan Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kabupaten Kotabaru dengan No.019/IDI.Cab.KTB/II/2024, tertanggal 12 Februari 2024, terkait dukungan untuk Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru, yang menyatakan meskipun kadar logam berat tidak melampaui ambang batas kualitas air bersih. Namun endapan air bekas lubang tambang batubara tetap memiliki potensi mengganggu kesehatan masyarakat.
- Apabila potensi mengganggu kesehatan masyarakat, sebagaimana dimaksud dipoint 2, tidak bisa dihilangkan, sebaiknya rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru, untuk pemanfaatan air baku pemenuhan kebutuhan masyarakat tidak dilanjutkan.
Menyikapi hal diatas sebaiknya Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru, seharusnya mendengarkan pendapat dari semua pihak bukan hanya mengandalkan atas pengajuan Pemda ke Bappeda saja. Walaupun Hasil pemeriksaan Laboratorium Tanah Bumbu sudah keluar, berdasarkan hasil sampel dinyatakan memenuhi baku mutu.
Akan tetapi, perlu adanya kesepakatan semua pihak yang akan menggunakan air baku bekas lubang tambang. Memang benar bahwa hasil sampel yang diambil Laboratorium Tanah Bumbu sudah keluar, yang dikirim ke ULM (Universitas Lambung Mangkurat) Fakultas Teknik semua memenuhi baku mutu “‘. Dengan kriteria diperiksa dan semua memenuhi baku mutu antara lain, pH, TDS, TSS, selain temperatur warna antara lain DO, BOD, COD, FE, Mn, Zn, Cd dan lainnya.
Namun hal diatas, menjadi tanda tanya besar kalangan Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Kabupaten Kotabaru, ada apa dengan Pemerintah Daerah begitu agresifnya melaksanakan hal ini dengan rencana 2024 ini, akan tetap melakukan pemasangan pipanisasi…???
” Apa sudah ada MoU dengan perusahaan dengan mengabaikan keselamatan dan kesehatan masyarakat atau ada hal lain !!!!!. Padahal IDI, PCNU dan Koalisi Masyarakat Sipil bersama Tim Advokasi Kotabaru menyarankan Pemda untuk menfaatkan aliran sungai Seratak yang mana kualitasnya sudah dilakukan penelitian oleh ULM dan kapasitas air tersebut juga cukup untuk memenuhi kebutuhan 6.664 KK malahan bisa lebih, inilah menjadi tanda tanya besar semua pihak …????. (018).