mutiaraindotv – Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa 17 April 2018, Dalam Rangka Penyerahan secara Simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pajak Bumi dan Pajak Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Halaman Balai Kota Pemerintah Kota Lubuklinggau, yang dihadiri PJ Walikota Lubuklinggau, Badan Pertanahan Nasional, Kep.BKD, Pejabat OPD, Camat, Lurah dan UPTD BKD Kecamatan.
Sebelum acara Penyerahan SPPT, DHKP dan PBB-P2 dimulai dengan mengawali Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Dilanjutkan Doa agar segala sesuatu acara ini berjalan atas seiring Doa bersama demi terwujudkan Kota Lubuklinggau Taat Pajak, Dengan Seruan atau Yel ORANG BIJAK TAAT PAJAK.
Kep. BKD Kota Lubuklinggau Imam Senen menyampaikan Laporan SPPT,DHKP,dan PBB-P2 berdasarkan beberapa Peraturan diantaranya ; Undang-undang No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Peraturan Daerah No.13 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.06 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan BangunanPedesaan dan Perkotaan.Peraturan Daerah No.13 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2018,Serta Berita Acara Penyerahan SPPT ,DHKP dan PBB-P2 .Kep.BKD Imam Senen menambahkan kepada Lurah untuk diteruskan Wajib Pajak (WP),Melalui Camat Sebanyak 51.842 Lembar SPPT dengan Nilai Ketetapan Rp. 4.222.038.632,- dari 8 Kecamatan di Kota Lubuklinggau ; Kec. Barat I dari 8.355 Lembar SPPT dengan Nilai Ketetapan Rp. 523.353.871,-, Kec. Barat II dari 4.338 Lembar SPPT dengan Nilai Ketetapan Rp. 431.100.500,-, Kec. Timur I dari 8.166 Lembar SPPT dengan Nilai Ketetapan Rp. 1.144.112.603,-, Kec.Timur II dari 7.159 Lembar SPPT dengan Nilai Ketetapan Rp. 752.186.423,-, Kec. Selatan I dari 3.397 Lembar SPPT dengan Nilai Ketetapan Rp. 208.844.827,-, Kec. Selatan II dari 7.689 Lembar SPPT dengan Nilai Ketetapan Rp. 469.208.401,-, Kec. Utara I dari 4.666 Lembar SPPT dengan Nilai Ketetapan Rp. 200.179.684,-, Kec. Utara II dari 8.132 Lembar SPPT dengan Nilai Ketetapan Rp. 493.052.323,-. Jadi dari Jumlah Total SPPT 51.842 Lembar dengan Jumlah Nilai Ketetapan Rp. 4.222.038.632,-, ditahun 2017 Jumlah Total SPPT 46.964 WA dengan Jumlah Nilai Ketetapan Rp. 3.806.135.647,- Terealisasi Rp. 2.794.741.248,- ( 73.43%).Yang cukup lumayan dan berharap kepada seluruh Kecamatan dan Kelurahan serta UPTD di Kecamatan untuk di Tahun 2018 ini dapat meningkatkan ya paling tidak mendekati angka 100 % harap Imam Senen.Dan untuk di Indahkan ke Wajib Pajak jika Pembayaran Lewat Jatuh Tempo PBB-P2 per Tanggal 31 September 2018 dengan Perpanjangan Waktu yang tidak di Indahkan Wajib Pajak atau yang Melunasi Lewat dari tanggal tersebut di Kenakan Denda 2 % Per Bulannya Ditambahkannya.
PJ Walikota H.Riki Junaidi mengatakan Aspresiasi kepada BKD dan Camat serta Kelurahan dalam mengejar target pajak di kota lubuklinggau demi kemajuan dan Kesuksesan kota lubuklinggau menjadi kota TAAT PAJAK dan Kota Madani.H.Riki berharap masih banyak sebidang Tanah di kota lubuklinggau belum taat pajak + 40 Ribu yang belum terdaftar WA,Jika di tahun 2018 ini dapat terdaftar pasti akan terwujud WA 100 % dan Over Target di 31 Desember 2018 ini.Tapi itu semua tidak akan tercapai jika tidak saling mendukung dan bekerjasama baik itu Kecamatan,Kelurahan dan UPTD di kecamatan,Dan sebagai penyemangat PJ Walikota menambahkan untuk di berikan Reward yang dulu perna kami terapkan di Musi Banyuasin dengan memberangkatkan kecamatan dan kelurahan yang Over Target mencapai 100 % dengan Hadiah Umroh.Dan semoga di kota Lubuklinggau juga dapat memberikan Reward sebagai penyemangat Kecamatan dan Kelurahan untuk berlomba Over Target.Ditambahkan H.Riki kepada seluruh Camat dan Lurah serta UPTD yang hadir untuk lebih semangat dan berlomba serta berinovasi agar Perwujudan Kota Lubuklinggau sebagai Kota Taat Wajib Pajak dan saya ucapkan terima kasih kepada Lapisan Masyarakat yang telah taat pajak.(Barmawi)