
MutiaraindoTV – Jakarta. Menindaklanjuti hasil temuan dilapangan, prihal pengerjaan betonisasi jalan yang dalam proses pengerjaannya sisi beton yang patah dan retak – retak. Di Jalan Ratu Flamboyan Barat RT. 10/RW. 13 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pihak Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Barat akan menindaklajuti, dengan menyampaikan kepihak Adhimix selaku operator penyedia jasa coran tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Turmudi selaku Kepala Seksi (Kasie), Jalan dan Jembatan Sudin Bina Marga Jakarta Barat saat dikonfirmasi oleh media ini dikantornya. Senin, 10 September 2018.
” Kami sudah sampaikan secara lisan ke pihak Adhimix, namun karena keterkaitan tugas maka kami harus bersurat secara resmi. Sesuai mekanisme ke dinasan, dan kami juga sampaikan pesan agar Adhimix menjaga kwalitas. Jika ternyata hasil tes Lab Beton tersebut tidak sesuai. Maka pekerjaan itu harus di bongkar dan tidak dibayar, namun jika kesalahan di teknik pengerjaan. Maka kontraktornya yang tidak dibayar dan harus dibongkar kembali juga.” Tegas Turmudi.
Turmudi juga menyampaikan jika perbaikan jalan di Perumahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Yang dikerjakan oleh Suku Dinas Bina Marga melalui kontraktor, kini dalam tahap pengecoran usai pengerjaan di Jalan Ratu Flamboyan Barat RT. 10/RW. 13, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ditemukan beberapa retakan sepanjang jalan tersebut.
Sementara mandor proyek Juntak mengatakan, bahwa keretakan yang terjadi di Jalan Ratu Mawar RT. 03/13, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kemungkinan dari komposisi bahan yang tidak sesuai, atau memang kelalaian dari operator pekerja.
” Untuk pengawasan dari Kasudin Bina Marga, melalui Pak Turmudi. Beliau sudah menindaklanjuti hasil temuan dilapangan ke pihak Adhimix, untuk di tes ulang beton sesuai atau tidak.” Katanya
Patut diketahui Sudin Bina Marga Jakarta Barat mendapatkan anggaran sebesar 270 Milyar Rupiah untuk seluruh proyek Jalan, 8 Kecamatan se-Jakarta Barat. Riswan Efendi selaku Kepala Suku Dinas dengan tegas mengatakan, tidak akan membayar pekerjaan yang dikerjakan oleh Kontraktor jika dilapangan pengerjaannya tidak sesuai kesepakatan yang sudah ditentukan dalam hasil lelang. (Iqbal)