Berita TerbaruHukum & Kriminal

Perjudian Online Berhasil Di Ungkap Polda Kalbar

219
×

Perjudian Online Berhasil Di Ungkap Polda Kalbar

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Kalimantan Barat mutiaraindoTV – Bertempat di Aula Balai Kemitraan Polda Kalbar . Telah dilaksanakan Press Release pengungkapan kasus judi online (Turn Poker) . Pada Hari Jum’at (09/02/18) Pagi .

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Didi Haryono . Dan didampingi Wakapolda, Dirkrimum, dan Kabid Humas Polda .

Tersangka dalam kasus tersebut berjumlah Dua orang, Saudara S.H (53) selaku pemilik warnet dan Saudara B.G (38) selaku karyawan Warnet .

Kapolda Kalbar menyampaikan , Saudara SH dan BG diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan diaksesnya informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan perjudian, sebagai mana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) JO pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6(enam) tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) .

“Ada 11 jenis Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, diantara nya 14 unit LCD monitor, 16 unit CPU, 13 buah keyboard, 12 buah mouse, 3 buah modem, 2 buah handphone, 2 buah port gigabit switch, uang tunai sebanyak Rp. 1.527.000,-(satu juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), dan 5 lembar screenshot akun Facebook atas nama bintang Tatang. ”

Selain itu, Polda Kalbar juga menerangkan untuk proses sidik yang telah dilakukan petugas adalah tahapan peroses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar, dimulai dari mengamankan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pemeriksaan para saksi, melakukan koordinasi dan pemeriksaan ahli ITE dari kementerian Kominfo RI, dan melakukan pemeriksaan barang bukti digital, serta melengkapi administrasi pendidikan guna terselenggaranya pendidikan yang humanis, transparan, profesional, dan proporsional. (Mia/Yudha/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *