Pernyataan KPK, Pembangunan Meikarta Dilakukan Sebelum Perizinan Selesai

oleh -133 Dilihat

MutiaraindoTV – Jakarta. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengembangkan soal pembangunan Proyek Perumahan Mega Blok Meikarta yang dimiliki oleh Lippo Group, di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ucapkan, pembangunan proyek itu sudah dilakukan sebelum perizinan selesai.

Terkait hal itu, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Selasa 13 November 2018. Memeriksa tiga saksi, untuk tersangka Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Bekasi Sahat Banjar Nahor.

“Dalam pemeriksaan kali ini fokus Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada dua hal, yaitu proses perizinan dan pertemuan antara Bupati dengan pihak lain terkait proyek Meikarta. “Ucap Juru Bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Jakarta.

Antara lain tiga saksi itu Asep Efendi yang tidak lain pengawal pribadi Bupati Bekasi non aktif Hj. Neneng Hassanah Yasin, Kabid Pengelolaaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Daniel Firdaus, dan Kabid pada Bagian Hukum Kabupaten Bekasi Joko Mulyono.

Terkait dengan perizinan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mendalami informasi ada indikasi backdate alias penanggalan mundur dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta, yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB, perizinan lingkungan, pemadam kebakaran, dan lain – lain.

” Maka risiko seperti masalah lingkungan seperti banjir dan lain – lain di lokasi – lokasi pembangunan properti dapat menjadi lebih tinggi. “Jika rekomendasi – rekomendasi tersebut tidak di proses dengan benar, “ucap Diansyah.

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pun menduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal, misalnya masalah pada tata ruang.

“Karena itu, sebenarnya beralasan bagi pihak Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten atau pun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta. “Kata Febri.

Ia mengatakan bahwa, peruntukan lahan dan tata ruang penting diperhatikan agar pembangunan properti dapat dilakukan secara benar dan izinnya tidak bermasalah.

“Karena jika ada masalah nanatinya, maka hal ini dapat merugikan masyarakat yang menjadi konsumen. Adanya temuan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tentang dugaan suap dalam proses perizinan dan indikasi “backdate”. Sejumlah dokumen perizinan semestinya bisa menjadi perhatian bagi pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan “review” perizinan Meikarta,” ucapnya. (Mariam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.