Perubahan Pembahasan PAPBD Terkesan Dipaksakan, PKB : Melanggar Permendagri Nomor 64 Tahun 2020

MutiaraIndoTV.com (SITUBONDO)- Paripurna pembahasan PAPBD di DPRD Situbondo menuai polemik. Pasalnya, salah seorang anggota DPRD dari FPKB memprotes adanya perubahan jadwal yang sudah disepakati pimpinan dewan.

” Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  mengaku kecewa atas perubahan jadwal Badan Musyawarah ( Bamus) pada forum paripurna yang dilaksanakan pada hari Senin 13 September 2021, FPKB menilai perubahan itu terkesan dipaksakan,” terang H.Tolak Atin.

Padahal seharusnya jadwal rapat kerja pembahasan KUA PPAS PAPBD tahun 2021 sampai rapat paripurna dalam rangka pembahasan dan persetujuan terhadap Raperda PAPBD Tahun 2021.

“Dan itu sudah disetujui dan telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Situbondo,” Ungkap H.Tolak Atin.

H.Tolak Atin menuturkan pada hari senin 13 September 2021, agendanya bukan pembahasan jadwal perubahan PAPBD melainkan hanya rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

” Kok moro moro sudah ada pengumuman, pengesahan PAPBD dimajukan pada tanggal 29 September 2021, ini kan lucu namanya, seharusnya kalau memang mau dipercepat pembahasan dan Pengesahan PAPBD tahun 2021, pihak Pemkab koordinasi dengan DPRD,
Padahal semua tahu, isi dari draf PAPBD ini adalah untuk membahas kemaslahatan dan kepentingan banyak orang,” Ungkapnya.

FPKB merasa ada beban moral sebagai wakil rakyat, untuk menjalankan 3 fungsi benar benar jalan dan hasilnya bisa  pertanggung jawabkan kepada masyarakat,

” Bagaimana harus menyetujui PAPBD tahun anggaran 2021, sedangkan waktu yang diberikan sangat mepet, tentunya kami harus paham terlebih dahulu dan memahami KUA dan PPASnya seperti apa baik dari sisi kebijakan yang harus selaras dengan penganggarannya,”Terang H. Tolak Atin.

Lebih lanjut, H. Tolak Atin mengatakan, Bagaimana mungkin kami mampu memahami konsep PAPBD tahun 2021, sedangkan waktu untuk meneliti dan membahas isi yang yang ada di draf PAPBD Sedangkan waktu yang diberikan sangat singkat, sedangkan draf PAPBD nya baru diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo ke DPRD Situbondo pada awal September 2021, Helas H. Tolak Atin

Menurutnya hal ini sudah melanggar Permendagri nomor 64 tahun 2020, dari sisi limit waktu yg ditentukan oleh aturan perundang undangan, oleh karena itu, kami berharap DPRD secara kelembagaan benar benar mampu mengembalikan fungsi kedewanan sehingga marwah dan wibawa DPRD tetap terjaga, Imbuh H. Tolak Atin

Oleh karena itu, kami merasa dengan terjadinya pemaksaan perubahan jadwal di paripurna oleh Partai Pendukung adalah suatu bentuk sikap pengkerdilan terhadap fungsi DPRD, seharusnya ada etika komunikasi yang harus dibangun oleh eksekutif dengan DPRD terkait konsep dan perlunya diadakan PAPBD, Pungkas H. Tolak Atin (SR)

Check Also

Akun Tiktok Amel Kece Dilaporkan ke Mapolres Situbondo Karena Sebar Video Syur

 Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Akun Tiktok Amel Kece  Dilaporkan ke Mapolres Situbondo Karena Sebar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *