Berita TerbaruNusantara

Perusahaan daerah Air minum Pemalang adakan sosialisasi tarif air minum

316
×

Perusahaan daerah Air minum Pemalang adakan sosialisasi tarif air minum

Sebarkan artikel ini

 

mutiaraindotv – Pemalang, Perusahaan daerah Air minum ( PDAM ) bertempat didesa Kendalsari kecamatan Petarukan adakan sosialisasi tentang tarif air minum, kepada masyarakat ,pelanggan dan pengguna Fasilitas, ,kegiatan ini dihadiri kapolsek petarukan,,kepala camat petarukan,badan pengawas, ,pelanggan,dan Lsm.
Tarif dasar PDAM tirta mulia selama ini belum pernah ada penyesuaian sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 ( 4 tahun ) masih membutuhkan investasi yang sangat besar untuk mengembangkan wilayah pelayanan PDAM dari 7 kecamatan yang dilayani menjadi 11 kecamatan,untuk menutup biaya investasi, biaya depresiasi dan biaya operasional terhadap kenaikan inflasi yang terjadi setiap tahun. meningkatkan kinerja pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat, ini tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri no 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum yang secara hukum yang harus diikuti dibawahnya
Tujuan diadakan sosialisasi penyesuaian tarif ini adalah Perusahaan dapat meneruskan usahanya dalam memberikan pada pelanggan dan memperbaiki kinerja PDAM yang meliputii Aspek keuangan , operasional dan administrasi, mengembangkan perusahaan agar dapat berperan sebagai BMUD yang lebih sehat dan bisa berpartisipasi dalam pembangunan kabupaten pemalang melaului PAD.
Penyesuaian tarif air minum terakhir tahun 2013, sedangkan Inflansi kabupaten pemalang rata rata tiap tahun 4,76 % sampai tahun 2017 dapat menghasilkan harga pokok penjualan air rata rata lebih besar dari rata rata biaya yang harus dipulihkan oleh perusahaan pada tahun yang bersangkutan,. terciptanya efisiensi penggunaan air dan terhimpun nya biaya perlindungan air baku serta terciptanya efisiensi penggunaan air dan terhimpunnya biaya perlindungan air baku dan tercapainya subsidi silang yang berkeadilan dan besaran tarif ditetapkan memenuhi atas keter jangkauan terutama kelompok pelanggan kurang mampu serta tidak menyebabkan terjadinya penurunan Volume konsumsi air yang berarti. (rohim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *