Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Pesisir Pantai berige’en, Dusun Deje Gudang, Desa Pleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ditimbun atau diduga direklamasi sehingga, akses jalan menuju pantai tertutup bebatuan dan rumah pompa dekat pondok Kiai Kholil diduga untuk kepentingan pribadi tambak sangat merugikan nelayan kecil. Membuat Mujiono, Pemerhati Lingkungan Hidup Senior angkat bicara, Minggu (9/4/2023).
Dengan ditimbun bebatuan yang diduga direklamasi di kawasan pesisir pantai berige’en di Desa Pleyan itu, nampak jelas bebatuan dan bangunan permanen rumah pompa milik tambak membuat para nelayan yang akan melaut tidak bisa melewati jalan itu lagi. Jika ingin melaut, para nelayan memutar melewati jalan aspal sehingga menempuh perjalanan cukup jauh.
“Sebelum ada bangunan itu, para nelayan kecil khususnya yang tinggal di dekat TPI jika mau melaut melewati jalan tersebut. Tapi, setelah ditimbun dan di bangun, mereka lewatnya memutar, bahkan perahu pun hanya bisa bersandar di timur rumah pompa,” ucap Mujiono.
Tidak hanya itu saja yang dijelaskan Mujiono, Pemerhati Lingkungan Hidup Senior pun juga menjelaskan bahwa beberapa kejadian tentang banyak nya genangan air alibat Reklamasi tersebut. Genangan air laut yang didorong ombak akhirnya naik ke daratan perkampungan di area yang di Reklamasi.
“Seperti kejadian rob di perkampungan, Dusun Deje Gudang RT. 03, RW. 01, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan. Tergenangnya air rob tersebut, diduga dampak negatif pesisir pantai yang di Reklamasi di dorong ombak sehingga naik kedaratan dan menggenangi rumah penduduk. Selain perkampungan penduduk tergenang air, plengsengan di area pesisir pantai ambrol karena air yang naik ke daratan kembali lagi kelaut melalui celah-celah Plengsengan,” ungkapnya.
Mujiono juga mengatakan bahwa, Menurut Pasal 1 ayat 23 Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ,reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. Tujuan utamanya adalah menjadikan kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat. Reklamasi dilakukan untuk perbaikan atau pemulihan suatu lahan, bukan malah merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar.
“Sudah jelas Undang – undang dan aturan mengenai laut dan pesisir tidak boleh dirusak atau dikeklamasi untuk kepentingan pribadi yang merugikan warga sekitar,” lanjutnya.
Kami secepatnya akan menindak lanjuti dan mengirim surat ke Kementrian Kelautan dan Lingkungan Hidup terkait masalah tersebut
“Akan saya laporkan ke Kementrian terkait maraknya pesisir pantai di Kabupaten Situbondo yang ditimbun diduga direklamasi untuk kepentingan pribadi yang sangat merugikan negara,” pungkasnya. (Sony)