Mutiaraindotv – Kota Lubuklinggau, Dilema bagi insan pers terkait penanganan dugaan indikasi korupsi di Dinas Perikanan Kota Lubuklinggau, APBD Ta. 2023, yang mana sesuai dengan kode rekening 12.06 sebesar Rp.343.301.800,sampai saat ini sudah berjalan 5 bulan Tim Mutiaraindotv hanya mendapatkan keterangan yang mengambang dan belum jelas dan pasti dengan jawaban selalu plan plin. Yang selalu berkata ke Tim Mutiaraindotv diberikan gambaran selalu menunggu kabar dulu dari pihak Perikanan, karena pihak Perikanan masih minta waktu kekurang 1 berkas. Makanya sampai saat ini kami masih diberikan waktu tak pasti untuk menunggu dan siapa yang berhak menjawab setelah selesai pemeriksaan, ucap Patra ke Tim Mutiaraindotv, tertanggal 06 Mei 2024.
Adapun rincian anggaran di Dinas Perikanan tersebut sesuai dengan kode rekening diantaranya :
- Kode rek. 1.206.9 untuk biaya Administrasi Umum Perangkat Daerah, Kode rekening 5.1.2.04.01.0001, untuk belanja Perjalanan Dinas dan Untuk biaya Rehab kantor, akan tetapi diganti dengan Pembuatan Pondok Bambu Aquarium sebesar Rp. 20.000.000,
- Untuk biaya GU Perjalanan Dinas dalam Pengajuan dari Dinas Perikanan nihil 100 % sebesar Rp. 37.000.000,-
Patra menjelaskan terkait laporan hasil pemeriksaan kami sebelumnya harus kami konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Perikanan dan setelah itu laporan hasil pemeriksaan kami sampaikan kepada PJ walikota. Karena kami bertanggung jawab kepada Walikota. LHP kami berdasarkan Peraturan PP 12 Tahun 2017 tidak dapat dipublikasikan dan bersifat rahasia dan termasuk dokumen rahasia, katanya.
” Perkembangan saat ini, kami akan memanggil semua pihak terkait pada Dinas Perikanan untuk mengkoordinasikan hasil laporan, dikarenakan hasil pemeriksaan selesai pada masa menjelang cuti lebaran. Maka tim akan melaksanakan koordinasi dengan pihak Dinas Perikanan setelah cuti lebaran, agar dapat menghadirkan seluruh pihak terkait pada Dinas Perikanan, ucap Patra Tertanggal 06 April 2024, melalui pesan WhatsApp.
” Kemarin temuan sementara sudah disampaikan dan pihak Perikanan meminta waktu 2 sampai 3 hari untuk membahas hasil pemeriksaan Inspektorat diinternal mereka “, tegas Patra ke Tim Mutiaraindotv tertanggal 24 April 2024.
Lanjut Patra tertanggal 02 Mei 2024, kalau nak klarifikasi soal hasil pemeriksaan nunggu semua selesai, saat ini aku belum biso memberikan klarifikasi. Karena belum diberikan kewenangan untuk klarifikasi terkait Perikanan, kami mash menunggu pihak Perikanan untuk melengkapi bukti sanggahan. Karena pihak Perikanan saat ini juga sedang diaudit oleh BPK RI, katanya. (018).