Mutiara IndoTV, Kota Singkawang – Kalimantam Barat. Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat yang diback up oleh 2 pers Resmob Batalyon Brimob Singkawang telah mengamankan saudara Ahuat alias Aswat beserta 1 unit kendaraan Dump Truck KB 9883 AC, yang mengangkut 2 Blong (Drum plastik warna putih kapasitas 1 ton) dan 7 drum berisi BBM jenis Solar Subsidi dengan total volume kurang lebih sebanyak 3,4 ton. Kamis, (08/03/2018).
BBM jenis Solar Subsidi tersebut, dibeli Saudara Ahuat alias Aswat dari SPBU Pasir Panjang Singkawang dengan harga Rp. 5.150/ltr, selanjutnya BBM jenis Solar Subsidi tersebut dijual kembali kepada pekerja PETI di Pasar Gunung Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang dengan harga Rp. 5.900/ ltr (harga HET Rp.5.150,-/ltr).
Selanjutnya Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan pengembangan dengan pemeriksaan di gudang milik saudr Ahuat alias Aswat, kemudian ditemukan 3 drum BBM jenis Solar dg volume total kurang lebih 600 ltr dan 1 unit tangki darat kapasitas 8000 ltr yg berisi bbm jenis Solar krg lebih 600 ltr tanpa dilengkapi dokumen.
Selanjutnya terhadap saudra Ahuat alias Aswat dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, berikut tersangka dan BB kendaraan dump truck, beserta BBM jenis Solar Subsidi diamankan sementara di Polsek Singkawang Selatan guna proses sidik lebih lanjut. (Mia/Yudha/Redaksi)