Polemik Lahan Dan Bangunan, Hanya Membuang Uang Negara Yang Tidak Pasti

oleh -97 Dilihat

Mutiara IndoTV, Kabupaten Kubu Raya – Kalimantan Barat. “Polemik lahan dan dua bangunan gudang penggilingan padi dan gudang pengeringan padi yang berlokasi di Rt. 013/Rw. 007 Dusun Pinang Baru Desa Kampung baru, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Yang dibangun Pemerintah Daerah Tahun 2012 lalu, sampai saat ini masih dalam persengketaan.

Pasalnya dari ratusan meter persegi tanah yang telah didirikan dua yunit bangunan Gudang tersebut, milik Lanimin belum terselesaikan terkait permasalahan sengketa tanahnya.

Ketua Rt. 013/Rw. 007 Lanimin mengungkapkan, “selaku pemilik atau tuan tanah mempertanyakan soal surat menyurat kepada manajemen tersebut. Namun yang jadi masalah, yakni pihak tidak memiliki surat menyuratnya. Sehingga pemilik tanah, meminta pihak Dinas Pertanian membuktikan keabsahan tanah tersebut.

“Kalau sudah dihibahkan, otomatis ada surat hibahnya, dari Saya selaku pemilik lahan dan atas nama Saya Lanimin yang menghibahkannya.

karena akan ada bantuan bangunan, jika tidak memiliki keabsahan surat menyurat tentang pendirian dua gudang. Maka dikhawatirkan terjadi hal – hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, karna Saya selaku pemilik tanah. Belum pernah menghibahkan tanah Saya seluas 25×25 Mtr, untuk didirikan dua yunit bangunan gudang, ”jelas Ketua Rt.013/007 Lanimin selaku pemilik lahan. Senin. (03/03/2018).

Ia menjelaskan, “sebelum bangunan ini didirikan tidak pernah menghibahkan tanahnya untuk lahan berdirinya dua bangunan gudang tersebut. Hanya pernah dijanjikan pada tahun 2012 akan di ganti rugi senilai Rp.15.000.000 (lima belas Juta Rupiah) oleh Ketua Gapoktan.

Sebagai persoalan tentang sengketa tanah bangunan dua nyunit Gudang ini belum terselesaikan, sehingga pemilik lahan mendatangi pihak Dinas Pertanian Kabupaten Kubu Raya agar persoalan sengketa tanah dapat segera diselesaikan. Namun itupun tidak membuahkan hasil, “kata Ketua RT. 013 Lanimin

“Saya selaku Ketua Rt.013/ Rw. 007 dan selaku pemilik lahan, meminta kepada pihak instansi terkait. Yaitu Dinas Pertanian Kabupaten Kubu Raya dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya, agar dapat membantu menyelesaikan persoalan sengketa tanah yang telah didirikan dua yunit bangunan gudang tersebut,” jelasnya.

Sementara itu dua yunit bangun yang dibangun oleh Pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Pertanian Kabupaten Kubu Raya Pada Tahun 2012 lalu, yang menelan biaya kurang lebih sebesar Rp.700.000.000 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) hingga saat ini tidak berfungsi. Alias terkesan pemborosan yang hanya menghambur hamburkan uang negara, dan hanya memberikan peluang pihak – pihak tertentu untuk meraup ke untungan. Semulanya lokasi penempatan kedua yunit gudang tersebut sudah tidak sesuai lokasi yang ditentukan kata Askuri, “yang di dampingi Ketua Kelompok Tani dan anggota Kelompok Tani,

Tidak hanya itu kondisi dua yunit bangunan gudang beserta perlengkapannya tersebut, diduga sudah di bongkar oleh Ketua Gapoktan Mekar Jaya Dasuki dan Takrib sebagai” PPL, Natan, Larman, Supar dan Bebera Orang lainnya. “Terang Ketua Rt. 013/Rw. 007 yang di dampingi Ketua Kelompok Tani dan beberapa Anggota Kelompok Tani lainya.

Lebih lanjut Ketua Rt.013 Lanimin menjelaskan dua yunit mesin dompeng alat penggilingan padi juga sudah disita oleh Sutrisno, sebagai jaminan hutang piutang pribadi Ketua Gapoktan Mekarjaya, “terangnya.

Ditempat yang sama warga Kelompok Tani minta Dinas terkait, terutama pihak Penag hukum dapat menindak tegas oknum – oknum yang terlibat melakukan pembongkar dua nyunit pasilitas umum milik Petani. yang dibangun oleh perintah daerah Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2012 lalu, hal ini tidak saja Pemerintah yang dirugikan. Tetapi Kami selaku anggota Petani juga sangat merasa dirugikan, selain sudah menggunakan nama anggota Petani untuk mendapatkan proyek ini. Tapi yang menikmatinya hanya segelintir Orang, “kata anggota Kelompok Tani pintanya. (Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.