MutiaraindoTV, Kabupaten Situbondo -Jawa Timur. Konferensi Pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Provinsi Jawa Timur Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko SIK bersama Dir Reskrimum Polda Provinsi Jawa Timur Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie SS SIK., MM, Kabid Propam Kombes Pol Puji Hendro Wibowo SH., SIK, didampingi Kapolres Situbondo AKBP Sugandi SIK., M.Hum.
Polisi tetapkan 45 oknum anggota PSHT (Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate) sebagai tersangka dalam acara konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Provinsi Jawa Timur, menggelar konferensi pers atas terjadinya insiden kasus kekerasan dan pengrusakan yang dilakukan oleh oknum anggota PSHT (Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate) yang terjadi di Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji dan Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur. Rabu, 12 Agustus 2020 siang kemarin.
Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo diback up Ditreskrimum Polda Provinsi Jawa Timur, telah mengamankan 80 orang, atas terjadinya insiden kasus pengrusakan puluhan rumah dan warung milik warga di Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji dan Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran. Dari jumlah tersebut, Polisi telah menetapkan 45 oknum anggota perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Sebagai tersangka.
Konferensi Pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Provinsi Jawa Timur Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko SIK bersama Dir Reskrimum Polda Provinsi Jawa Timur Kombes Pol. Pitra Andrias Ratulangie SS SIK., MM, Kabid Propam Kombes Pol. Puji Hendro Wibowo SH., SIK, didampingi Kapolres Situbondo AKBP Sugandi SIK., M.Hum, Waka Polres Kompol Zein Mawardi Amd, Kasat Reskrim AKP Agus Widodo SH., MH, Kasubbag Humas, serta dihadiri puluhan wartawan dari media cetak dan elektronik yang bertugas di Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Provinsi Jawa Timur Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Situbondo menjelaskan, “bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap orang dan pengrusakan oleh oknum anggota PSHT (Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate) telah dilakukan pemeriksaan secara maksimal oleh Polres Situbondo dengan diback up Ditreskrimum Polda Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan secara professional, serta sudah berhasil mengamankan puluhan pelaku dan sudah ditetapkan tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan.
” Mereka terdiri dari sejumlah orang dewasa dan melibatkan anak – anak di bawah umur, “kata Kabid Humas Polda Provinsi Jawa Timur Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kabid Humas juga menyesalkan kejadian yang terjadi di Situbondo, seharusnya tidak terjadi apalagi melibatkan organisasi yang seharusnya melindungi masyarakat dan anak dibawah umur.
“Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa bendera, batu, pecahan kaca, puluhan handphone dan bambu tiang bendera. “Pungkasnya.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Provinsi Jawa Timur Kombes Pol. Pitra Andrias Ratulangie SS SIK., MM menyampaikan, “bahwa Polda Jatim dan jajaran tidak mentolelir aksi anarkis, proses penyidikan kasus kekerasan dan pengrusakan terus berjalan.
“Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus kerusuhan di wilayah hukum Kabupaten Situbondo, “ujarnya.
Menurut Dit Reskrimum Polda Provinsi Jawa Timur Kombes Pol. Pitra Andrias Ratulangie, bahwa insiden kejadian itu di dua desa, namun terjadi di satu lokasi dan hanya dipisahkan oleh jalan desa saja.
” Sedangkan untuk kasus tersebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah lagi, jika ditemukan bukti – bukti dari pemeriksaan lanjutan. “Ucapnya.
Lebih lanjut ditambahkan Kombes Pol. Pitra Andrias Ratulangie, untuk pemeriksaan masih terus berlanjut dan dari 45 orang tersangka tersebut semuanya warga dari Kabupaten Situbondo.
“Dalam kasus ini, para tersangka akan dikenakan pasal 170, 214, 216 junto 55, 56 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun. “Ungkapnya.
Usai penyampaian dari Dir Reskrimum Polda Provinsi Jawa Timur, Kapolres Situbondo AKBP Sugandi SIK., M.Hum menjelaskan kronologis kejadian awal kasus kekerasan yang berujung pengrusakan, barang dan aset milik masyarakat. (Imam)