Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Pemilik dan pembuat senjata api rakitan jenis M-16 beserta belasan butir amunisi kaliber TJ 5,56 berhasil diamankan petugas gabungan Satuan Intelkam dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Situbondo, Rabu (5/6/2024).
Informasi yang berhasil dihimpun awak media mutiaraindotv.com, pemilik senjata api rakitan M-16 berserta belasan amunisi tersebut adalah Ervan Wahyudi (42) Warga Dusun Pesisir, Desa Mlandingan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo.
Selain senpi M-16, dan 11 butir amunisi TJ 5,56, petugas gabungan Polres Situbondo juga berhasil mengamankan satu buah magazine, tas ransel, satu senter, satu pisau dan peralatan berburu. Petugas Gabungan Polres pun juga berhasil mengamankan seorang perakit atau pembuat senpi M-16 tersebut, yakni Muhammad Ridwan (45) warga Desa Tamanan Timur, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Tak hanya itu saja yang diamankan oleh petugas tim gabungan, namun saat dilakukan penggeledahan dari rumah pria yang berprofesi sebagai tukang servis senjata angin, petugas juga berhasil mengamankan peralatan untuk merakit senjata api tersebut juga dijadikan barang bukti. Yakni, bor duduk, gerinda, bor tangan, alat penghalus, alat pengukur dan enam buah amunisi TJ kaliber 5,65.
Keterangan yang berhasil dihimpun, pertama kali petugas gabungan antara Satuan Intelkam dan tim Opsnal Polres Situbondo, mengamankan Erfan Wahyudi di rumahnya dan barang bukti sebuah Senpi jenis M-16 rakitan dan sejumlah barang bukti yang lain di rumah Erfan.
Anggota Tim Opsnal Polres Situbondo menjelaskan bahwa, berdasarkan pengakuan Erfan kepada petugas, Senpi rakitan tersebut didapat dari M Ridwan warga Desa /Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, sehingga petugas langsung menangkap M Ridwan di rumahnya. Bahkan, untuk pengembangan kasusnya, kedua terduga pelaku dan sejumlah barang bukti langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Situbondo.
“Awalnya yang diamankan adalah pemegang senpi M-16 rakitan, yakni Erfan Wahyudi. Selanjutnya, kami mengamankan M Ridwan yang disebut-sebut perakit atau pembuat senpi M-16 rakitan tersebut, “ujar anggota Tim Opsnal Polres Situbondo, Rabu (5/6/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo saat dikonfirmasi mengatakan, untuk pengembangan kasusnya, kedua terduga pelaku pemilik dan perakit senpi jenis M-16 rakitan, keduanya masih dimintai keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
“Selain itu, berdasarkan pengakuan terduga pelaku Erfan, serta barang bukti satu pucuk senpi M-16 rakitan tanpa izin itu, digunakan untuk berburu babi hutan di kawasan hutan, “kata AKP Momon. (Sony)