Mutiara IndoTV, Kota Pontianak – Kalimantan Barat. Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan Dua (2) orang yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian di Toko Bangunan MART Jalan Ya Muhammad Sabran Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/1020/Res.1.8/V/2018/Resta Ptk/Sek Ptk Timur. Senin, 21 Mei 2018.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz SH menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari laporan korban MI. Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2018 Sekira pukul 10:00 WIB Pelaku datang ke Toko Milik Korban dan memanfaatkan kelengahan dari korban dan pejaga toko, sehingga pelaku mengambil 1 Unit Hp Merk Xiomi, kemudian pelaku kabur dengan membawa HP milik korban.
“Selanjutnya, pada hari Senin Tanggal 21 Mei 2018 angggota unit Reskrim Polsek Pontianak Timur. Setelah melakukan penyelidikan di TKP dan mengambil keterangan saksi. Kemudian mengetahui identitas Pelaku menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Revo, kemudian pada pukul 23:00 WIB.
Dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan BW dan FD setelah di introgasi, bahwa benar telah melakukan pencurian kemudian dilakukan pengembangan. Untuk dilakukan penyitaan BB, ” ungkap Kapolsek Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz.
Akibat perbuatannya Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, Selanjutnya kedua tersangka BW dan FD, beserta Barang Bukti 1(satu) buah handphone Merk Xiaomi Redmi 4a, 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Putih dibawa ke polsek pontianak timur guna untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Yudha) ( mutiaraindo.tv )