Berita TerbaruNusantaraPemerintahanPendidikanUncategorized

Program Kemendikbud Sangat Baik Membantu Mutu Pendidikan, Namun Ada Apa Dana Tersebut Bisa Tersangkut Di Dinas Pendidikan Sumatera Selatan

210
×

Program Kemendikbud Sangat Baik Membantu Mutu Pendidikan, Namun Ada Apa Dana Tersebut Bisa Tersangkut Di Dinas Pendidikan Sumatera Selatan

Sebarkan artikel ini

Mutiaraindotv, Lubukklinggau – Sumatera Selatan, Bos Afirmasi adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal, sangat tertinggal di kawasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dana ini sebagai tambahan bagi pembiayaan pendidikan selain dari BOS Reguler yang sudah berjalan sejak tahun 2005 karena jika dilihat selama ini BOS Reguler tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sekolah selama satu tahun. Jum’at, 14 Agustus 2020.

Sementara Bos Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan, sekaligus sebagai stimulus bagi sekolah lainnya untuk mendorong mutu layanan pendidikan.

BOS Kinerja diberikan ke sekolah yang memang performance nya lebih baik selama dua tahun terakhir, indikator dasar yang digunakan sementara ini adalah rapor mutu sekolah yaitu bisa dilihat adanya kenaikan rata-rata nilai UN selama 2 tahun dan indeks kinerja daerah.

“ Biaya satuan Bos Afirmasi yang diberikan Pemerintah sejumlah Rp 24.000.000 per  ditambah Rp. 2.000.000 per siswa kelas 6, 7, dan 10, sedakan biaya satuan untuk BOS Kinerja  sejumlah Rp. 19.000.000/sekolah ditambah Rp. 2.000.000/ siswa. Kedua dana ini juga direncanakan untuk dibelanjakan berupa tablet dan peralatan TIK sebagai aset sekolah, untuk menunjang akses Rumah Belajar.

Dana BOS Afirmasi tidak dapat dipukul rata karena indeks kemahalan tiap daerah berbeda-beda. Dan tidak semua sekolah mendapatkan BOS Kinerja karena betul-betul dipilih sesuai dengan kriteria SUDIN yang telah ditentukan.

Adapun persyaratan Sekolah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yaitu Sekolah Negeri yang menerima BOS Reguler, mengisi Dapodik tiga semester terakhir, jumlah Siswa benar, mempunyai sumber Listrik dan Internet dan sesuai dengan Kriteria Sekolah yang sudah di tentukan.

Namun sangat disayangkan baik Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja di 5 Sekolah di Kota Lubuklinggau dari Tahun 2019 Dana tidak bisa Cair dan di tahun 2020 pun sudah masuk bulan Agustus pun belum juga ada tanda dicairkan.

Saat Tim Mutiaraindotv mempertanyakan terkait Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Lubuklinggau Zulkarnain mengatakan, sampai saat ini belum kami terima, baik yang 2019 maupun Juli 2020. Memang benar Dana Bos Kinerja itu kami dapat, namun ditahun 2019 terjadi Kendala, karena kami tidak memiliki Petunjuk Teknis terkait Penggunaan Dana Bos Kinerja.

Ditambahkan Kepsek SMA Negeri 1, dengan terkendala Juknis tersebut makanya pihak Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Selatan belum mencairkan Dana Bos Kinerja yang tahun 2019. Namun rencananya akan disilpahkan ditahun 2020, tapi sampai saat ini masih dalam proses Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Selatan, ujarnya.

Sedangkan hasil konfirmasi Tim Mutiaraindotv dengan Kepsek SMP Negeri 2 Kota Lubuklinggau Farman mengatakan, benar kami mendapatkan Dana Bos Kinerja tahun 2019, namun Dana Bantuan dari Kemendikbud tersebut masih ada di Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Selatan. Ini dikarenakan terkendalanya Juknis yang belum kami terima.

Dan pihak Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Selatan menyampaikan ke kami bahwa Dana Bos Kinerja atau Bos Afirmasi tersebut akan disilpahkan di tahun 2020, tepatnya dibulan Maret. Kami pun sudah memiliki SK Penggunaan Dana Bos Kinerja atau Bos Afirmasi dari Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Selatan. Akan tetapi sampai saat ini Dana belum di Transper Propinsi.

Ditambahkan Tabrani Bidang Bantuan Dana Operasional Sekolah Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau menyampaikan ke Tim Mutiaraindotv bahwa Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja benar adanya 3 SD Negeri yang menerima dan 1 SMP Negeri. Namun dikarenakan mekanisme Dana tersebut ditransper dari Pusat (Kemendikbud) melalui Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Selatan.

Lanjut Tabrani, Anggaran Dana Bos Kinerja tahun 2019 tersebut belum ada Transper dari Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Selatan, karena yang memiliki wewenang mentransfer Dana tersebut. Dan ditahun 2020 Dana Bos Kinerja tersebut langsung ditransper pihak Pusat (Kemendikbud) ke Daerah (langsung ke rekening sekolah). Namun sampai bukan Agustus 2020 ini belum ada yang menerima, akan tetapi SK sudah diterima tapi Dana nya tak kunjung datang.

Dan untuk acuran lebih jelas di Sana Bos Kinerja tahun 2020 petunjuk teknisnya, sedangkan di tahun 2019 Dana tersebut lebih diprioritaskan untuk belanja Barang (Pengadaan Barang dan Jasa). Kalau yang ditahun 2020 ini Dana Bos Kinerja lebih diprioritaskan untuk kebutuhan Sekolah, ujar Tabrani. (021 Mitv).

editor ” Awi “.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *