Mutiaraindotv.com, SITUBONDO, JAWA TIMUR – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024. MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024) kemarin.
Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 itu, Ketua DPC PAPERA Situbondo, Edy Wijoyo S.H bersuara. Menyampaikan beberapa poin penting kepada para simpatisan dan masyarakat.
Edy Wijoyo SH mengungkapkan, syukur alhamdulillah serta terima kasih atas dukungan segenap masyarakat sehingga paslon 02 berhasil memenangi Pilpres dan ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2024-2029.
Edy Wijoyo SH juga berharap, pasca putusan MK itu sampai dengan pelantikan dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
“Semoga, keduanya yang telah terpilih sebagai pemimpin bangsa dan negara ini dapat membawa Indonesia menjadi negara yang aman, sentosa, dan berkeadilan,” jelasnya, Selasa (23/4/2024).
lebih lanjut, Edy Wijoyo SH mengungkapkan, dengan keputusan MK tersebut, polemik pilpres telah berakhir karena dari sisi hukum proses pilpres sudah selesai. Mari kita kembali bersama sama memajukan bangsa ini yang telah dinantikan oleh masyarakat. (Sony)