Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah, Telah Disahkan Menjadi Peraturan Daerah

oleh -93 Dilihat

Mutiara IndoTV, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak daerah telah disahkan menjadi Peraturan Daerah, melalui Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Bekas. Kamis (15/03/2018).

Dalam pendapat akhir yang disampaikan Bupati dihadapan undangan Rapat Paripurna DPRD, Neneng menyampaikan bahwa Raperda tentang Pajak Daerah sebagai salah satu Peraturan Daerah yang bersifat Pungutan Daerah berupa pajak yang bersifat evaluatif. Maka setelah disetujui bersama dan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Raperda tersebut haruslah mendapat evaluasi dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Selain itu dia mengatakan dengan disahkannya Raperda pajak daerah menjadi Perda, diharapkan bisa memberi kontribusi besar dalam meningkatkan hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. “Kepala Bapenda yang sekarang kan baru, mudah – mudahan dengan personil baru energi yang dimiliki bisa mendongkrak nilai PAD Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Menurut dia, soal pajak daerah ini memang luar biasa. Terlebih adanya temuan tunggakan pajak yang dialami Apartemen Oasis sehingga membuat Pemerintah Kabupaten Bekasi tergerak untuk menagih pajaknya yang belum dibayarkan.

“Pokoknya yang berkaitan dengan hal pajak, Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen akan menagihnya demi mendongkrak peningkatan PAD Kabupaten Bekasi. Adanya Perda Pajak yang baru disahkan akan menjadi semangat Pemerintah Daerah dalam menagih para penunggak pajak,” ucapnya.

Penagihanpajak tetap jadi prioritas pemerintah daerah, karena kita tahu tiap pajak yang dibayarkan masyarakat dan perusahaan akan digunakan untuk membangun berbagai pembangunan yang ada di Kabupaten Bekasi,” imbuhnya. (Nasrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.